KABARLUTIM.COM, MALILI – Kasus orang positif terjangkit virus corona atau Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Luwu Timur.

Per hari ini, sudah ada 65 warga Luwu Timur yang dinyatakan positif corona. Warga yang terjangkit ini, beberapa diantaranya adalah tenaga medis.

Fraksi Nasdem DPRD Luwu Timur mengusulkan pemerintah kabupaten (pemkab) sebaiknya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Fraksi Nasdem Luwu Timur, HM Siddiq BM mengatakan pemkab lewat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 perlu mengambil langka konkrit dalam menekan meningkatnya kasus positif.

“Fraksi Nasdem mengusulkan sebaiknya diberlakukan PSBB guna menekan laju penularan dan penyebaran corona,” kata Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur ini kepada wartawan , Selasa (19/5/2020).

Dimana peta sebaran kasus positif di Luwu Timur tersebar di sejumlah kecamatan yaitu Towuti 16 positif, Nuha 14 positif, Wasuponda 5 positif.

Angkona 4 positif, Malili 8 positif. Wotu 8 positif, Burau 3 positif. Tomoni 5 positif, Mangkutana 1 positif dan Tomoni Timur 1 positif.

Sampai saat ini, dari 11 kecamatan di Luwu Timur, sudah 10 kecamatan yang terdapat kasus positifnya. Hanya Kecamatan Kalaena yang belum ada kasus positif.

Sementara itu, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi virus corona untuk mencegah kemungkinan penyebaran makin meluas.

Bila PSBB diberlakukan, sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Kabupaten Luwu Timur juga dapat menetapkan PSBB dengan aturan, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.

Permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang harus diajukan yaitu bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Termasuk kesiapan daerah terkait kesediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Bila penerapan PSBB jadi diberlakukan di Luwu Timur, masyarakat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.(*)

Berita SebelumnyaUpdate , Positif Covid-19 di Luwu Timur Hari ini Bertamba Lagi 9 Orang, Total 65 Orang
Berita BerikutnyaPrihatin Kasus Covid-19 di Luwu Timur Bertambah Terus, Legislator Andi Surono: Sudah Wajib PSBB Diterapkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini