*Pembuatan Pedesterian Jalan Andi Djemma

KABARLUTIM.COM,MALILI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait proyek Pembuatan Pedesterian Jalanan Andi Djemma, di Kecamatan Malili.

Proyek tersebut menyerap APBD sebesar Rp 1,2 Milyar, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, dari tanggal 3 September 2019. Proyek tersebut dikerja oleh perusahaan CV. Dian Jaya Wardana.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Hasbuddin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait proyek tersebut.

“Iye ada laporan secara lisan masuk, terkait penimbunan dan kualitas kerjanya,” ujarnya.

Lanjut Hasbuddin, dari laporan masyarakat, yang paling banyak masuk yakni soal penimbunannya yang tidak dibersihkan terlebih dahulu, sehingga bisa mengurangi volumenya.

Meski begitu, Hasbuddin menjelaskan, pihaknya bisa melirik persoalan tersebut, apabila pekerjaan tersebut telah lewat dari masa pemeliharaannya.

“Saat ini , kita belum bisa membeberkan apa indikasi dalam proyek tersebut, karna baru sebatas menerima laporan masyarakat,”katanya

Ia menambahkan, Pihaknya bisa melakukan tindakan, apabila setelah serah terima pekerjaan dan setelah masa pemeliharaan.

“Apabila ada laporan dan ada temuan juga jelas unsurnya, kita baru bisa lakukan tindakan – tindakan,” ujarnya.(*)

Berita SebelumnyaCabup dan Wabup Usungan Hanura Ditentukan TPC DPC
Berita BerikutnyaAnggota Dewan dan Inspektorat Temukan Talud Retak, Saat Monev Proyek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini