KABARLUTIM, MALILI – Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan sidang via telekonferensi di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Sidang telekonferensi mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 1 tahun 2020 untuk mengutamakan keselamatan masyarakat.

Tujuannya mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan social distancing atau physical distancing.

PN Malili menyidangkan 14 perkara via telekonferensi di ruang sidang I Lagaligo PN Malili, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili pada Selasa (31/3/2020) lalu.

Sidang dipimpin Ketua PN Malili, Khairul. Pada hari biasa, sidang dilaksanakan dalam satu ruang sidang, ada hakim, jaksa dan terdakwa.

“Ini adalah sidang pertama secara online di PN Malili, ada 14 perkara yang disidangkan,” kata Khairul baru-baru ini.

Pada sidang via telekonferensi hakim dan penasehat hukum terdakwa berada di ruang sidang.

Sementara jaksa (JPU) bersidang di kantor Kejari Luwu Timur dan terdakwa di rumah tahanan (rutan) tempatnya ditahan.

Layar dan laptop menjadi penghubung saat sidang berlangsung dengan mengandalkan jaringan internet.

Berita SebelumnyaWaspada Virus Corona, Bupati Luwu Timur Kirim Pesan ke Bulog
Berita BerikutnyaHindari Kontak Langsung, Rapat Bamus DPRD Luwu Timur Gelar Telekonference

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini