KABARLUTIM.COM, MALILI – Aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kabupaten (pemkab) dan Anggota DPRD Luwu Timur bermohon penangguhan pemotongan pinjaman di bank.
Menyusul keluarnya surat Bupati Luwu Timur nomor: 800/6113/BUP/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman.
Surat diterima Selasa (28/4/2020). Surat ditujukan kepada pimpinan Bank Sulselbar KCP Malili, BRI KCP Malili, BNI KCP Malili, BTN KCP Malili, Mandiri KCP Malili dan Mandiri KCP Sorowako.
Surat permohonan ini sebagai upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.
Surat dibuat berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur bersama para ASN di Pemkab Luwu Timur.
Dalam surat disebutkan, Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020.
Surat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta menindaklanjuti :
- Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 136/A-02/111 Tahun 2020 Tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 - Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0084/BUP Tentang Perubahan Atas
Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0079/BUP Tanggal 23 Maret 2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur - Maklumat Bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Kodim
1403 Sawerigading, Polres Luwu Timur, Kejari Luwu Timur, Kemenag Luwu Timur
dan FKUB Luwu Timur Perihal Pelaksanaan Sosial Keagamaan Selama Masa
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Luwu Timur.