KABARLUTIM.COM,MALILI -Setelah mengumumkan lpenggunaan anggaran penanganan Covid-19 beberapa waktu lalu, Kepala Desa Baruga Roy Mursyam mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kades Baruga, Rabu (6/5/2020).

Roy mengumumkan pengunduran dirinya di kediamanya yang terletak di Jl. Manggis Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dihadapan beberapa warga dan awak media.

“Saya telah mengajukan surat pengunduran diri saya sejak tanggal 10 Januari 2020 jadi sudah lama, bukan secara tiba-tiba. Setelah pengunduran diri saya masuk saya masih bekerja seperti biasanya,” kata Roy

Ia menjelaskan bahwa selama hampir empat bulan terakhir ini akhirnya menyatakan sikap untuk mengundurkan diri dari jabatannnya sebagai Kepala Desa.

Ia pun membeberkan bahwa dirinya tidak mampu secara maksimal memimpin Desa Baruga dengan keterbatasan kewenangan dan power sebagai Kepala Desa sehingga belum bisa memenuhi segala kebutuhan masyarakat secara umum.

Keterbatasan kewenangan dan power yang dimaksud Roy yakni Desa Baruga sering mengalami kebanjiran yang disebabkan rusaknya bangunan drainase dibeberapa titik.

Sementara bangunan itu sering kali kami usulkan melalui Musrembang tapi sampai saat ini belum juga terealisasi.

“Bagi saya kita harus peka memenuhi kebutuhan masyarakat karena jabatan ini merupakan tanggung jawab dunia dan akhirat. Seorang pemimpin harus komitmen ketika dirinya sudah tidak sanggup mencapai visi misi,” ungkapnya.

“Kita harus malu pada saat kita belum mampu memenuhi janji-janji atau malu tetap bertahan dengan jabatan tersebut dalam kondisi ketidakpastian nasib rakyat,” tega Roy

Sementara itu salah satu warga Desa Baruga yang juga pernah menjabat sebagai Ketua BPD, Mahasing sangat menyayangkan keputusan pengunduran diri tersebut meskipun begitu dirinya harus menghargai keputusan pengunduran itu.

Sebelum mengundurkan diri, Roy Mursyam telah mengumumkan anggaran penggunaan penanganan Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa sebanyak Rp 37.344.000.00 juta.

Sebelum mengundurkan diri Roy Mursyam memimpin Desa Baruga kurang lebih 2,5 tahun masa periode pertama ini berakhir tahun 2023.(*)

Berita SebelumnyaPeduli Petugas Medis, Alumni 2010 SMAN 1 Malili Bagikan FaceShield di Puskesmas
Berita BerikutnyaWakil Ketua I DPRD Luwu Timur Monev Puskesmas, Pastikan APD Terdistribusi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini