MALILI– Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menahan kepala Desa aktif (kades) Balai Kembang , Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
Penahanan Eks ketua Apdesi ini setelah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan Korupsi APBDes tahun 2022-2023.
“Sudah ditetapkan tersangka, sekaligus Penahanan, penetapan tersangka setelah memenuhi 2 alat bukti,” “kata Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha Selasa 22 Juli 2025.
Ditetapkan Tersangka Setelah 7 Jam Diperiksa Penyidik
Kades aktif Muh Aswan Musa sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik selama 7 jam di kantor Kejari Luwu Timur, ia diperiksa penyidik sejak pukul 11 pagi. setelah melalui proses panjang ia akhirnya ditetapkan dari saksi jadi tersangka.
Pantau wartawan, tepat pukul 21:00 malam, Aswan dikawal dua penyidik kejaksaan, ia digiring masuk dalam mobil tahanan. terlihat dirinya masih mengenakan baju dinas dibaluti rompi merah.
Dalam kasus ini, Aswan diduga melakukan penyelewengan dengan mengelola dana desa dan dana BKK Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Untuk tahun 2022, APBDes Balai Kembang senilai Rp2.479.581.981, didalamnya ada (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Dana Bagi Hasil, Bungan Bank, dan Hasil Usaha Desa. Tahun 2023, APBDes Desa Balai Kembang senilai Rp2.642.920.649.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 ini telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,”kata Kajari
Dalam Pelaksanaannya, yang seharusnya dilaksanakan oleh masing-masing Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD) namun dalam faktanya diambil alih oleh Tersangka.
“Terdapat anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun Anggaran 2022 yang dipinjamkan oleh Tersangka kepada pihak lain dan dikembalikan dengan cara pembelian bahan bangunan untuk pembangunan Caffe and Resto yang didirikan di atas tanah milik keluarga Tersangka dan bukan merupakan asset Desa Balai Kembang,”kata Kejari
Selain itu, terdapat pengadaan Mini Hand Tractor pada Tahun Anggaran 2023 sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp39.450.000,- (tiga puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kemudian, terdapat SILPA Tahun Anggaran 2023 dan SILPA Tahun Anggaran 2024 yang belum disetorkan ke Rekening Desa, justru digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Kejari menjelaskan bahwa untuk kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih dalam penghitungan.
Atas perbuatannya, Tersangka diduga melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP.(*)