KABARLUTIM.COM,MALILI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur.Jum’at (10/01/2020).
Penyerahan Pokir Tahun Anggaran 2021 dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur H. Usman Sadik yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur H. Bahri Suli.
Sidang Paripurna ke-2 untuk masa sidang II tahun sidang 2019/2020 dipimpin Wakil Ketua II H. Usman Sadik menyampaikan bahwa penyerahan Pokok Pokok Pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat yang telah diselaraskan dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur berdasarkan ketersediaan riil anggaran.
Hal tersebut, kata H. Usman Sadik telah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 pasal 78 ayat 2 bahwa dalam penyusunan awal RKPD, DPRD dapat memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi dari masyarakat.
“Rapat Paripurna ini merupakan tindaklanjut hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah No.16/Bamus/XII/2019, tanggal 30 Desember 2019 dimana telah diatur bahwa tanggal 9 Januari 2020 dilakukan konsultasi bersama Bapelitbangda terkait Finalisasi Pokok Pokok Pikiran DPRD untuk RKPD tahun 2021 ” ujar Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur H. Usman Sadik saat memimpin sidang.
Rapat Paripurna turut dihadiri Forkopimda, para Anggota DPRD Luwu Timur, Kepala OPD dan Camat Lingkup Kabupaten Luwu Timur. (*)