*Soal Pengosongan Lahan dan Pencabutan Tanaman Warga

KABARLUTIM.com, MALILI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan PT. Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka) di Kantor DPRD Luwu Timur. Selasa (15/10/2019).

Pemanggilan Pihak PT Sindoka ini terkait keluhan warga perihal kegiatan PT. Sindoka yang melakukan pengosongan lahan serta mencabut tanaman Warga di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Kepala operasional PT. Sindoka, Rahmat Darmawan saat rapat berlangsung mengatakan pengosongan lahan dilakukan lantaran diduga beberapa oknum warga masuk ke wilayah lahan Hak Guna Usaha dan menggunakan lahan tersebut.

“kami menduga warga dari luar (mangkutana) ikut berkebun di lahan, untuk itu kami berusaha mencegahnya,” kata Rahmat dalam Rapat tersebut

Asisten Pemerintahan, Dohri Ashari mengatakan PT Sindoka belum selesai mengurus perizinan HGU atas lahan yang diakui perusahaan.

Olehnya itu, katanya untuk baiknya perusahaan tidak melakukan kegiatan fisik di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam juga meminta perusahaan untuk tidak melakukan kegiatan fisik di lapangan yang membuat warga tidak nyaman.

“Hentikan dulu sementara (kegiatan di lapangan), kami ingin warga dan perusahaan aman dan nyaman dan kami persilahkan perusahaan mengurus perpanjangan HGU,” kata Amran.

Amran juga meminta pemerintah turut menengahi permasalahan yang ada, dari sisi lain DPRD juga akan merespon hal ini dalam bentuk panitia kerja (panja) mengenai HGU PT. Sindoka.

“Disana ada pak desa, camat dan juga pemkab yang diharapkan dapat turut memberikan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar tercipta Aman dan Nyaman,” kata Amran.(klc)

Berita SebelumnyaBupati Husler Jemput 94 Warganya Korban Kerusuhan Wamena di Pelabuhan Makassar
Berita BerikutnyaDLH: Desa Atue yang Layak Sesuai Feasibility Study

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini