*Investigasi Dugaan Penyimpangan Anggaran Peremajaan Kelapa Sawit
KABARLUTIM.COM, MALILI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas Komisi II dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) dilaksanakan di ruang Banggar DPRD Luwu Timur, Selasa (02/06/2020).
RDP dibuka oleh Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam selanjutnya Pimpinan Sidang diserahkan kepada Ir. Abdul Munir Razak dan Drs. Sarkawi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, ada hal yang menarik terungkap mengenai “Surat Sakti” yang disinyalir digunakan oleh pihak Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) sebagai badan pengelola untuk mengalihkan puluhan miliar dana para petani di Luwu Timur , dalam kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit.
Koprasi KAMU sebagai badan pengelola melalui perjanjian kerja sama “Surat Sakti” (Surat Kuasa), mengklaim telah mendapat kepercayaan para Kelompok Tani dan para Petani Plasma Mandiri di Kecamatan Mangkutana, Tomoni, Burau dan Wotu.
Tak tanggung-tanggung, dari 8 Kelompok Tani dan para petani plasma mandiri yang tersebar di 4 kecamatan tersebut, terungkap kurang lebih sebanyak Rp60 miliar dana replanting kelapa sawit hibah dari Kementerian Pertanian yang disinyalir dikelolah oleh KAMU.
Ketua Komisi II Ir. Abdul Munir Razak, usai memimpin RDP saat itu mengatakan, ada indikasi penggunaan dana petani sawit yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) sebagai pedoman penggunaan anggaran.
“Dalam RDP tadi, ada kegiatan pembelanjaan Pupuk untuk pembibitan yang tidak ada dalam Juklak, olehnya, kami akan segera membentuk Pansus untuk menginvestigasi dilapangan, hasil investigasi tersebut nantinya jika terungkap kuat dugaan adanya penyimpangan anggaran peremajaan kelapa sawit, maka kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait legitimasi yang belum dimiliki KAMU, Ir. Abd Munir Razak mengaku heran, mengapa hal tersebut bisa lolos dari pengamatan Dinas Perindakop dan Dinas Pertanian Kab. Lutim.
“Mengenai legitimasi KAMU, saya meminta dinas terkait untuk lebih waspada mencermati kegiatan KAMU, dan Insyaa Allah minggu depan kita akan kembali melanjutkan pertemuan ini guna meminta pertanggungjawaban secara menyeluruh kepada KAMU,” ungkapnya.
Menanggapi belum adanya sertifikasi dari Kemenkumham, Humas KAMU, Muh. Alwan berdalih sementara dalam pengurusan.
“Iya, saat ini kami tengah mengurusnya di Kemenkumham, masih sementara proses,” kilah Humas KAMU.
Meski belum memiliki sertifikasi dari Kemenkumham, KAMU ternyata sudah dapat mengalihkan dana Program Sawit Rakyat (PSR) dari rekening petani ke rekening KAMU bermodal “Surat Sakti”.
Berikut rincian penggunaan dana yang disampaikan KAMU kepada Dinas Pertanian Kab. Lutim yang terangkum dalam Rekapitulasi Usulan Tagihan tahun 2019, yang diduga telah digunakan dalam aktifitas pengelolaan dana peremajaan sawit.
Kelompok Tani Sintuwu, Rp1.366.858.000, Kelompok Tani Harapan Makmur , Rp 600.926.200, Kelompok Tani Sawit Mandiri Pratama, Rp668.662.600, Kelompok Tani Taimpa, Rp631.073.400, Kelompok Tani Mitra Sawit, Rp817.560.000.
Selanjutnya, Kelompok Tani Mitra Mandiri, Rp670.072.200, Kelompok Tani Sawit 1 Lumbewe, Rp808.042.800, Kelompok Tani Harapan Bersama Rp562.944.000, dan para Petani Plasma Mandiri yang masuk dalam anggota KSU Agro Mandiri Utama Rp6.214.043.200.
Total keseluruhan anggaran yang telah menjadi kegiatan KAMU mencapai Rp12.340.182.400, yang masuk dalam rekapitulasi usulan tagihan tahun 2019.
Dari total Rp12.340.182.400 itu, kegiatan yang telah dilakukan oleh KAMU yakni Pembiayaan Land Clearing, Pengadaan bibit, Tanaman Jagung dan Pemeliharaannya, serta Pengawasan dan Administrasi.
Khusus pada pembiayaan ke empat item pekerjaan tersebut, ketua Asosiasi Petani Sawit, H. Haruna menyoal tentang keberadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum kegiatan penebangan dilakukan.
Menurutnya, seharusnya RAB dibuat oleh kelompok tani, namun diduga, RAB tersebut dibuat oleh pihak KAMU.
“Seharusnya, RAB ada sebelum kegiatan, dan dibuat oleh Kelompok Tani bukan oleh KAMU,”Kata ketua Asosiasi Petani Sawit, H. Haruna.(***)