KABARLUTIM.COM,MALILI – DPRD Luwu Timur mengundang pihak Managemen PT Vale dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di adakan di ruang Komisi III DPRD Luwu Timur, Rabu 19/02/2020.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II, Usman Sadik, dan di hadiri oleh Pihak PT. Vale, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kepala BPBD, serta Anggota Komisi III DPRD Lutim.

Rapat tersebut membahas soal rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sejak 10 tahun terakhir untuk memanfaatakan buangan air Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT.Vale yang terletak di Desa Karebbe.

Buangan air tersebut di nilai potensial untuk dimanfaatkan sebagai sumber air baku untuk kebutuhan masyarakat yang nantinya akan di kelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu Timur.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PT Vale, Yusri, mengatakan bahwa izin pembangunan bendungan itu bukan untuk kepentingan sumber air bersih, melainkan untuk kepentingan pembangkit listrik.

“Kami ini hanya mengelola bendungan sebagai pembangkit listrik untuk kepentingan PT. Vale, kami akan berkonsultasi ke BKSDA Provinsi sebagai pemberi izin serta harus berkonsultasi dengan Komisi Keamanan Bendungan,” kata Yusri.

Jika kelak ada rekomendasi dari BKSDA lanjut Yusri, baru bisa kita jalankan sesuai rekomendasinya, sepanjang tidak mengganggu operasional PLTA, sebab kami memiliki izin hanya khusus untuk pembangkit listrik. Jadi izin kami hanya Single Purpose, bukan Multi Purpose.

Sementara itu Anggota DPRD Komisi III, Najamuddin mengatakan, jika melihat izin peruntukan bendungan memang diakui bahwa izin tersebut semata untuk kebutuhan listrik, tapi untuk memanfaatkan buangan air dari PLTA Karebbe di nilai tidak ada salahnya.

“Jika pihak PT. Vale punya niat baik untuk memberikan respon, karena jelas tidak merubah dan menganggu aktivitas PT. Vale, sebab hanya pemasangan mulut Pipa air yang akan kita lakukan.

Mengenai perijinan, kan bisa dibicarakan pada pihak yang berkompoten, baik itu di BKSDA di Provinsi, maupun di Komisi Keselamatan Bendung yang ada di Jakarta. Intinya, tergantung pemilik bendungan, apakah punya niat untuk memberikan ijin atau tidak,” tegas Najamuddin.

Hal sama dikemukakan Kepala Badan Bencana Daerah Luwu Timur, Drs. Muh. Sabur, dalam rapat dengar pendapat tersebut mengatakan, bahwa rencana pemanfaatan Air buangan PT Vale di Dam Karebbe sebagai sumber air kebutuhan masyarakat sangat potensial.

“Saya waktu masih menjabat Kepala Bappeda sepuluh tahun lalu, sudah pernah menganggarkan perencanaan pembangunan jaringan air bersih di DAM Karebbe, tapi entah bagaimana rencana itu gagal, saya tidak tahu,” kata Sabur.(*)

Berita SebelumnyaJalan Poros Malili-Soroako Amblas Sepanjang 30 Meter, Petugas Berlakukan Sistem Buka Tutup Jalan
Berita BerikutnyaSukses Eliminasi Penyakit Kaki Gajah, Lutim Raih Sertifikat Dari Kemenkes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini