KABARLUTIM.COM-Rombongan Pansus DPRD Kolaka Utara (Kolut) berkunjung ke DPRD Luwu Timur.
Tujuan kunjungannya untuk mendalami Rancangan Perda yang sementara dibahas oleh pansus DPRD Kolut yaitu Ranperda terkait Tanggung Jawab Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Perusahaan.
Rombongan diterima di Ruang Aspirasi oleh Ketua Komisi 3 Herdinang, Ketua Komisi 2 Iwan Usman dan Anggota DPRD Andi Endy B. Shin Go. Ketiganya merupakan anggota pansus ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Rabu (15/05/2019) lalu
Pimpinan Rombongan DPRD Kolut, Surahman mengatakan Kolut dan Lutim memiliki persamaan prototipe lingkungan dimana ada kawasan tambangnya.
Sekaitannya dengan hal tersebut juga memiliki persamaan Ranperda yang tengah dibahas yakni tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pansusnya menargetkan sebelum selesai masa akhir jabatan periodenya, Ranperda dimaksud telah disahkan. “Olehnya itu, kami kebut bulan puasa kami tetap bekerja,” ujar Surahman
Herdinang mengatakan walaupun penyumbang APBD terbesar berasal dari perusahaan tambang, Ranperda TJSL sendiri akan diberlakukan untuk seluruh perusahaan yang berinvestasi di Luwu Timur. Lanjutnya, meskipun demikian muatan Ranperda TJSL ini tidak akan memberatkan perusahaan yang baru berkembang di Luwu Timur.
Iwan Usman menambahkan beberapa peraturan baik dalam undang-undang maupun Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini telah mengatur TJSL, namun dalam penerapannya, TJSL sendiri kurang tersinkronisasi dengan baik di daerah.
“Untuk itulah tepat apabila diatur dalam perda mengenai sinkronisasi dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemda maupun pemdes,” ujar Iwan.
Andi Endy dalam rapat juga menjelaskan bahwa DPRD memperhitungkan manajemen dampak yang muncul akibat adanya investasi di daerah, olehnya itu dalam pembahasan ranperda TJSL mengundang pemda, perbankan, perusahaan, BUMN, BUMD, serikat pekerja dan tokoh masyarakat.(red/KL)