KABARLUTIM.COM,MALILI- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan ribuan berkas. Pemusanhan ribuan berkas ini berlangsung Rabu (28/10/2020) pagi tadi yang dipimpin langsung kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, Satri. “
Pemusnahan berkas arsip retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan yang pertama kalinya,” tutur Satri usai penandatangan berita acara pemusnahan di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur.
Dari pantauan , Pemusnahan ribuan arsip ini dengan cara dibakar terdiri dari 1.663 berkas hasil penilaian arsip oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur. “ Kegiatan pemusnahan ini sebagai wujud usaha kita meningkatkan ketertiban tata kelola dengan menerapkan langkah-langkah yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Satri.
Rencananya lanjut dia, kegiatan pemusnahan semacam ini juga akan berlanjut di sejumlah organisasi perangkat daerah Luwu Timur dengan mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku. “ Ada beberapa jenis arsip yang tidak semuanya dimusnahkan. Sepeti arsip yang bersifat dinamis yaitu arsip yang terus bergerak dan masih digunakan. Contohnya Peraturan dan Surat Keputusan,” jelasnya.
Sementara itu, kepala bidang Kearsipan Luwu Timur Rasmawati mengungkapkan, kegiatan pemusnahan arsip telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Selain itu katanya, jug tercantum dalam Perbub. No. 22 Tahun 2020, tentang Penyusutan Arsip Daerah “ Pada pasal 9 berbunyi Pemusnahan arsip inaktif retensi di bawah 10 tahun dan persetujuan bupati nomor 045/0893/Setda, tertanggal 30 September 2020, perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip,” sambung Rasmawati.
.Dia menanmbahkan untuk kegiatan pemusnahan Arsip baru kali ini dilakukukan dan sebenarnya setiap OPD bisa melaksanakan pemusnahan arsip guna mengurangi arsip yang ada pada masing masing OPD tersebut. “ Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan tahapan pemusnahan dan sesuai peraturan perundang undangan.,” pungkasnya.
Kegiatan pemusanhan arsip juga disaksikan Inspektur pembantu IV Luwu Timur Hasyim serta analis hukum setdakab Luwu Timur Rusdi Lestriono, yang dakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. (***)