*Selama Penggunaanya di Peruntukan Untuk Penanggulangan Pandemi Corona
KABARLUTIM.COM,MALILI- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah mengeluarkan surat edaran (SE) bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.
Khusus di Kabupaten Luwu Timur, surat edaran itu sudah dijalankan, Tiap desa telah menerapkan dan melakukan pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) dengan menggunakan biaya yang di ambil dari anggaran Dana Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, melalui Stafnya, Muhammad Abdi mengatakan, untuk jumlah atau besaran dana desa yang dapat digunakan setiap desa belum di tetapkan.
Ia menjelaskan, penggunaan dana desa di setiap desa boleh di gunakan, hanya saja yang menjadi prioritas desa sebaiknya berkaitan dengan keperluan medis atau kesehatan warga.
“Baik itu masker, penyemprotan desinfektan kerumah warga, menyediakan tempat cuci tangan, ataupun menyediakan Handsanitizer” Jelas Abdi saat di konfirmasi, Sabtu 11/4/2020.
Adapun dalam penggunaan dana tersebut, lanjut Abdi, yaitu Tidak ada pembatasan Selama Penggunaa Dana Desa itu di Peruntukan Untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19
Adapun pihak Desa harus melengkapi dokumen pembuktian sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran sekecil apapun bentuknya.
“intinya dokumen pertanggungjawaban anggaran harus dilengkapi sekecil apapun peruntukannya” Tegasnya.
Sejauh ini, tambah abdi, seluruh desa di Kabupaten Luwu Timur telah melakukan penyemprotan mandiri secara berkala. Pihak desa juga telah menderikan posko-posko covid-19.(*)