KABARLUTIM.COM, MALILI – Polisi menetapkan Firman Efendi (20) dan M Rifky Hendra Putrawan (19) yang mencekoki bocah berinisial RB (4) dengan miras sampai mabuk menjadi tersangka.
Ulah tak patut ditiru dua tersangka ini dilakukan pada Sabtu (22/8/2020) siang, di pondok kebun merica di wilayah Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Bukan hanya menckoki miras ke bocah, Rifki merekam aksinya rekannya itu kemudian videonya disebar ke group whatsApp.
Video tersangka pun viral Minggu (23/8/2020) setelah tersebar di group WhatsApp dan sejumlah media sosia
Kedua tersangka kini terancam 10 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka ditangkap polisi, Minggu (23/8/2020) malam di Jl Abu Bakar Ash-Shiddiq, Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko mengatakan video yang viral tersebut divideokan M Rifki Hendra Putrawan.
“Dengan tujuan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial,” kata perwira dua bunga ini, Senin (24/8/2020).
Akibat ulahnya itu, tersangka melanggar pasal 77B Jo pasal 76B dan/atau pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UU NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
A. Pasal 77B JO Pasal 76B, (membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah.
B. Pasal 89 ayat (2) JO Pasal 76J ayat (2), (membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol).
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit dua juta rupiah dan paling banyak 200 juta.
Selain itu, pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ada dua video yang beredar yaitu durasi 24 detik dan 30 detik.
Pada video durasi 24 detik bocah ini terlihat tiga kali menenggak miras dalam gelas yang dituangkan pemuda ini.
Kemudian pada video kedua durasi 30 detik, terlihat bocah seperti mabok.
Bocah ini berteriak-teriak dan oleng.
Beberapa kali ia terjatuh dan kepalanya terbentur di kayu yang tersimpan di pondok kebun.
Video tersangka ini membuat heboh Luwu Timur dan banyak mendapat kecamatan karena dianggap sadis.