KABARLUTIM.COM,MALILI-Untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin) Luwu Timur melakukan Work From Home (WFH) dengan menerapkan pelayanan berbasis online.

Diterapkannya pelayanan berbasis online karena adanya imbauan physical distancing melalui surat edaran Bupati nomor 440/074/BUP tanggal 17 Maret 2020 tentang kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran virus Corona di Luwu Timur.

“Sebelumnya layanan yang selama ini dilakukan tatap muka, sekarang menjadi sistem berbasis online khususnya urusan layanan ketenagakerjaan,” kata kepala Distransnakerin Luwu Timur, Aini Endis Andrika, Rabu 8 April 2020

Ia menjelaskan, dengan mengakses bit.ly/disnakerlutim pemohon akan mendapatkan link formulir pendaftaran online.

“Selain dari pada 8 jenis formulir layanan yang diterbitkan oleh Dinas, kami juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, untuk bersinergi memberikan pelayanan secara online. Mengingat untuk PKWT atau PKWTT membutuhkan rekomendasi dari dua instansi tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan layanan online ini adalah mengedepankan unsur ketelitian, taat asas, efektivitas, serta pengarsipan dokumen secara digital dalam satu kesatuan menggunakan Quick Response (QR CODE).

Kemudian pemanfaatan pegawai yang work from home untuk mengerjakan, serta membuat sistem user friendly baik itu bagi pemohon maupun bagi pegawai.

“Sebagai salah satu upaya Dinas menghentikan penyebaran virus Corona, pemohon yang mengakses formulir akan mendapatkan edukasi melalui infografis dan pelayanan ini tidak di pungut biaya,” imbuhnya. (*)

Berita SebelumnyaPemkab Luwu Timur Siapkan Dana Rp35 Miliar, Untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Berita BerikutnyaPospera Luwu Timur Berbagi Sembako dan APD di Puskemas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini