KABARLUTIM-COM-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pejabat lain dilingkup Pemkab Luwu Timur dilarang membawa Kendaraan Dinas (Randis) untuk mudik saat libur idul fitri 1440 H tahun 2019 ini.

Hal ini dikatakan Bupati Luwu Timur HM Thorig Husler Kepada Kabarlutim.com di Rujabnya yang berada dijalan Sokarno Hatta Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Jumat (31/5/2019).

Husler Menegaskan , terkhusus untuk Kepala OPD dan para pejabat lainya , agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat pulang Kampung.

“Mereka boleh pulang tetapi tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk pulang kampung,”tegasnya

“Sudah saya sampaikan jangan pakai kendaraan dinas. Termasuk jangan terima grativikasi,” tambahnya (red/KL)

Berita SebelumnyaBupati Luwu Timur Wajibkan Kepala OPD Lebaran di Malili
Berita BerikutnyaAplikasi Cek DANA BANSOS 2023 dari Kemensos terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini