KABARLUTIM.COM, MALILI – Bupati Luwu Timur, Muhammad Thoriq Husler sudah menyerahkan KUA dan PPAS APBD Pokok Tahun 2021 dan Penyerahan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2020 di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (19/8/2020).

Usai penyerahan KUA dan PPAS-P 2020, Bupati dan Ketua DPRD Amran Syam juga melakukan penandatangan nota kesepahaman terkait KUA dan PPAS APBD Pokok Tahun 2021.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam didampingi Wakil Ketua 1, HM Siddiq BM.

Dalam kesempatan itu, dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Luwu Timur menyampaikan nota pengantar KUPA dan PPASP APBD Perubahan Tahun 2020.

Dalam sambutan, Husler mengatakan terbitnya beberapa peraturan tentang penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dimana pemerintah daerah wajib melakukan pergeseran anggaran atau penyesuaian APBD 2020.

Dalam arah kebijakan keuangan dalam perubahan RKPD dan APBD berisi uraian tentang kebijakan yang akan dipedomani oleh Pemkab Luwu Timur dalam mengelola pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah termasuk yang telah di lakukannya penyesuaian sesuai peraturan Perundang-Undangan.

“Tujuan utama kebijakan keuangan daerah adalah bagaimana meningterbitnya aturan berkaitan dengan penanganan Covid-19 maka Pemerintah Daerah wajib untuk melakukan pergeseran anggaran dan mengefisienkan pengelolaannya,” jelasnya.

Proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD 2020 sebagai berikut:

Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2020 ditargetkan sebelum perubahan sebesar Rp 1.519.918.715.988 mengalami pengurangan menjadi Rp 1.388.155.272.232,85 atau berkurang sebesar Rp 131.763.443.755,15.

Kemudian Pendapatan Asli Daerah pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 299.744.901.038, mengalami perubahan menjadi Rp. 283.887.694.226 atau berkurang 5,29 persen.

Penerimaan Dana Perimbangan, pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 860.321.375.000 mengalami perubahan menjadi Rp. 775.013.681.057,85 atau berkurang 9,92 persen.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah APBD Pokok Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 359.852.439.950 mengalami perubahan menjadi Rp. 329.253.896.949 atau berkurang 8.50 persen.

Proyeksi Penerimaan daerah, berasal dari pos penerimaan pembiayaan daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya dimana SILPA APBD Perubahan Tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 65.159.356.071,96 mengalami perubahan menjadi Rp. 26.201.839.853,65 atau turun 59,79 persen.

Adapun Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada APBD Pokok Tahun 2020 sebesar Rp 15.000.000.000 mengalami perubahan menjadi Rp. 12.000.000.000 atau turun 20 persen.

Sementara Total Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 pada APBD pokok sebesar Rp 1.570.078.072.059,96 diproyeksikan mengalami perubahan pada APBD- Perubahan menjadi Rp 1.402.357.112.086,50 atau berkurang sebesar Rp 167.720.959.973,46 atau turun 10,68 persen.

Belanja Tidak Langsung pada pada APBD Pokok tahun 2020 sebesar Rp. 748.693.631.839,41 mengalami perubahan menjadi Rp. 730.088.569.185,73 atau turun 2,47 persen.

Belanja Langsung pada APBD Pokok Tahun 2020 sebesar Rp. 821.484.440.220,55, mengalami perubahan menjadi Rp. 672.268.542.900,77 atau turun 18,16 persen.

Berita SebelumnyaKomisi 1 DPRD Luwu Timur Terima Aspirasi Soal Status Desa Persiapan Arolipu
Berita BerikutnyaBaznas dan Bupati Luwu Timur Santuni Anak Yatim Peringati Tahun Baru Islam 1442 H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini