KABARLUTIM.COM,MALILI-Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thoriq Husler memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD yang telah mendukung dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepala PDAM.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerjasama dan koordinasi yang baik sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dapat berjalan sesuai harapan,” kata Husler pada Paripurna DPRD, Senin (10/02/2020).
Menurut Husler, dalam proses pembahasan terkadang muncul berbagai pandangan, masukan dan saran, baik yang konstruktif, maupun yang memunculkan terjadinya perbedaan pendapat. Hal tersebut merupakan cerminan kehidupan berdemokrasi demi terciptanya rumusan Peraturan Daerah yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Luwu Timur yang kita cintai bersama.
“Setelah Perda Ini diundangkan, diharapkan pula kepada Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait untuk segera menyusun aturan-aturan penjabaran dari Perda ini sehingga haI-hal teknis dapat dilaksanakan, tentunya selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,” tambahnya.
Selanjutnya, orang nomor satu di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur ini juga menekankan Kepada Direksi PDAM beserta seluruh jajarannya untuk memanfaatkan dana penyertaan modal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Memperhatikan dinamika Pembahasan ditingkat Pansus bersama dengan Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, terdapat beberapa pokok yang disepakati bersama dan dilakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud baik dari segi materi maupun teknis penulisannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya.
“Dengan selesainya Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD sehingga kita dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan untuk menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait,” tutupnya. (*)