KABARLUTIM.COM,WOTU-Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Wotu, menahan mantan Bendahara Desa Balo-Balo Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Selasa 21 Januari 2020
Mantan Bendahara Susi Susanti (26) itu ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang (jabatan) sebagai Bendahara Desa tahun 2017 yang merugikan Negara Rp.200 juta .
“Kami (penyidik) sudah menahan tersangka, tersangka sudah dibawa di rutan Masamba Luwu Utara,” Ungkap Budi Utama
Penitipan Tersangka dirutan masamba ,kata Budi untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, dimana dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Budi menjelaskan , tersangka Susi Santi ditahan terkait tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan Penyalahgunaan Kewenagan tahun anggran 2017.
Adapun penyidik, kata Budi setelah melakukan pengambilan keterangan dari saksi-saksi baik dari Pemerintah Desa, Inspektorat dan Pihak Dinas terkait.
Maka penyidik mengambil kesimpulan telah memperoleh 3 alat bukti untuk menaikan status yang bersangkutan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kemudian dari hasil penyidikan tersebut dan dikembangkan lagi ditemukan fakta bahwa terdapat tindak pidana Korupsi yang merugikan Nagara Rp 200 juta” tandas Budi
Adapun 3 item yang diindikasi merugikan negara Rp 200 juta, yaitu tersangka tidak menyetor Dana Silpa, kemudian terdapat kelebihan pembayaran kegiatan proyek Desa dan yg terakhir pajak desa yang tidak disetor rekening Kas Daerah dan kas negara.
“Ada 3 item indikasinya yang di temukan penyidik, proyek Pengirikalan tahun 2017 yang dibayar lebih Rp 35 juta, Pajak Desa yang tidak disetor sekitar Rp 70 juta dan Dana Silpa Rp 80 juta,”tandas Budi
Adapun perbuatan tersangka tersebut disangkakan melanggar Primair†Pasal 2 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair
Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(*)