KABARLUTIM.COM,MALILI – Angka Perceraian di Luwu Timur tercatat meningkat, baru 7 bulan Sudah mencapai angka 285 orang.
Data yang diperoleh di Pengadilan Agama (PA) Luwu Timur itu menyebutkan angka tersebut rata-rata diakibatkan pasangan suami istri menjadi tidak harmonis dan berujung dengan perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Malili Mahyuddin, mengatakan data yang yang ada saat ini mencapai 285 kasus terhitung Januari sampai Juli 2019.
Dari kasus tersebut, Tercatat daerah dengan jumlah kasus terbanyak berada di wilayah Kecamatan Malili
“paling banyak di kecamatan Malili dengan 72 kasus, Tomoni 46, Wotu 38, Towuti 28, Nuha 24, Burau 21, Angkona 17, Kalaena 11, Mangkutana 10, Tomoni Timur 9, dan Wasuponda 9 kasus,” jelasnya
Dari data ini, terlihat dua jenis kasus perceraian yang dilaporkan pada Pengadilan Agama yaitu adanya Pihak ketiga, faktor ekonomi dalam artian istri tidak merasa cukup.
Mahyuddin juga menambahkan, kasus percerain juga kerap diajukan karena seorang istri langsung menaggapi talak yang dikeluarkan seorang suami diluar dari keputusan Pengadilan Agama.
“Talak itu hanya bisa jatuh, ketika suami mengikrarkan talak di depan persidangan dan atau karena putusan Pengadilan Agama apabila istri yang mengajukan,” ujarnya.
Lanjut Mahyuddin, rata – rata usia warga yang melakukan perceraian yakni 30 – 40 tahun, dan usia 20 tahun hanya beberapa saja.
Dalam Hal ini, kata Mahyuddin, dirinya meminta kepada Pemerintah Daerah, apabila dilakukan penyuluhan Hukum, sebisanya pihaknya bisa diikut sertakan.
“Dalam usia Pengadilan Agama yang terhitung baru di Luwu Timur ini, kami belum bisa melakukan penyuluhan hukum, namun kami berharap apabila ada penyuluhan hukum yang dilakukan Pemda, sebisanya pihak terkait bisa diikutsertakan,” ujarnya.(klc)