KABARLUTIM.COM, MALILI – DPC Pospera Luwu Timur mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Luwu Timur untuk segera mengajukan PSBB ke Kementrian Kesehatan RI.

Hal itu merujuk Jumlah temuan Orang Positif Covid-19 diwilayah Luwu Timur terus meningkat.

Ketua DPC Pospera Luwu Timur Erwin mengatakan data Resmi yang dikelurkan Jubir (GTTP) Luwu Timur hiingga hari sudah di Angka 56 orang positif.

Parahnya, Lanjut Erwin dari 11 Kecamatan di Luwu Timur, Penyebaran Virus Covid-19 ini semakin hari semakin meningkat dan sudah menyebar di 10 kecamatan, Kecuali Kecamatan Kalena yang belum ditemukan ada kasus Positif.

“Melihat dari angka peyebaranya, Pemkab Luwu Timur sudah bisa mengajukan PSBB di Wilayah Luwu Timur,”kata Erwin

Selain Orang yang positif, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) diwilayah Luwu Timur juga semakin bertamba. “Jadi PSBB sudah bisa diterapkan di Luwu Timur ,” kata Erwin

Sekedar informasi, PSBB merupakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan ini diterbitkan langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk pencegahan virus COVID-19. 

Aturan PSBB sudah tercatat didalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020.
PSBB merupakan sebuah penyelenggaraan pembatasan kegiatan-kegiatan di tempat umum dan mengkarantinakan diri sendiri didalam rumah.

Tujuan dari PSBB yaitu untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVID-19 yang sedang terjadi saat ini.

Pembatasan kegiatan yang dilakukan antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan keagamaan dan pembatasan kegiatan-kegiatan lainnya di tempat umum.

Berdasrkan Data per 17 Mei 2020, jumlah Positif Covid-19 di Luwu Timur sudah mencapai angka 56 Kasus , ODP 346 kasus , PDP 33 Kasus sedangkan OTG 373 kasus di Luwu Timur. (*)

Berita SebelumnyaSerahkan Bantuan Alat Kebersihan, Ketua DMI Lutim Ingatkan Warga Yang Salat di Masjid
Berita BerikutnyaDampak Covid-19, Konsumsi Daging Jelang Lebaran di Luwu Timur Menurun Hingga 20 Persen

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini