*Soal Pemanfaatan Sungai Larona untuk dijadikan Sumber Air Baku PDAM

KABARLUTIM.COM,MALILI – Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi menyambangi Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/11/2019)

Alpian konsultasi perihal petunjuk teknis pemanfaatan Sungai Larona untuk dijadikan sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili.

Konsultasi dilakukan menindaklanjuti rapat dengar pendapat (RDP) komisi 3 DPRD Luwu Timur bersama PDAM Malili pada Jumat lalu.

Pada RDP tersebut terungkap, volume air baku untuk kebutuhan warga semakin berkurang sehingga dibutuhkan Sungai Larona.

Legislator Hanura diterima Kabid Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA), Marfah dan Kasi Bendungan, Muhammad Firdaus.

Hasil konsultasi itu, Alpian mengatakan Sungai Larona dapat dimanfaatkan sepanjang tidak merubah tata air atau merusak desain milik PT Vale Indonesia.

“Maksudnya, pengelolaan sungai dapat dilakukan di luar dari bangunan powerhouse milik PT Vale Indonesia,” kata Anggota Komisi III DPRD Lutim ini.

Disisi lain, ijin pengelolaan sungai ada di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melaui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel.

Termasuk untuk mengelola sungai tersebut legalitas harus diperhatikan agar tidak terbentur dengan aturan.

Alpian menambahkan, balai memberikan saran agar membuat desain pengambilan dan pengolahan ke balai untuk mendapatkan rekomendasi teknis (Rekomtek).

Kemudian oleh pihak balai dan selanjutnya mendapatkan Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) dari kementrian.

“Intinya adalah Sungai Larona dapat kita manfaatkan untuk kebutuhan air bersih masyarakat di Luwu Timur,”

“Dengan catatan dapat dilakukan kajian teknis atau perencanaan terlebih dahulu seperti volume air yang akan kita butuhkan,” imbuhnya.

Adapun sumber air baku PDAM yaitu Sungai Lawape, Uwelanti dan Malotong.

Sungai Lawape untuk menyuplai kebutuhan warga Kecamatan Malili, Sungai Uwelanti untuk Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur dan Wotu.

Sementara Sungai Malotong untuk memenuhi kebutuhan air pelanggan di Kecamatan Burau.

Berita SebelumnyaPemkab Luwu Timur Ekspose Profil Kabupaten dan Kecamatan 2019
Berita BerikutnyaDinas Pertanian Luwu Timur Keciprat Bantuan Dana Hibah Rp 600 Juta dari Luar Negeri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini