Ada Perbup, KPNI Luwu Timur Harap Protokol Kesehatan Covid-19 Diperketat

KABARLUTIM.COM, MALILI – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Luwu Timur penerapan protokol kesehatan Covid-19 perlu diperketat selama tahapan Pilkada 2020.

“Agar pilkada tetap berjalan baik, protokol kesehatan Covid-19 perlu diperketat dan dilaksanakan konsisten,” kata Ketua KNPI Luwu Timur, Hendrik Amir, Jumat (25/9/2020).

Edukasi terkait Covid-19 masih tetap harus disosialisasikan secara massive. Disisi lain demokrasi tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan manusia.

“Saya berharap KPU dan Bawaslu lebih cenderung menterjemahkan dengan hadirnya PKPU yang berkaitan dengan Covid-19,”

“Jangan sampai Pilkada juga akan menghadirkan cluseter baru,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Thorig Husler sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor: 32 tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Perbup ini tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Adanya perbup ini, warga (perorangan) Luwu Timur diwajibkan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti menggunakan alat pelindung diri berupa masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.

Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing).

Serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun pengelola, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sosialisasi, edukasi.

Berita SebelumnyaBanggar Minta Pemkab Lutim Kaji Pendapatan Lain Dari Vale
Berita BerikutnyaBangun Pabrik Sawit di Luwu Timur, PT Teguh Wira Utama Prioritaskan Warga Lokal Jadi Tenaga Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini