KABARLUTIM.com,KALENA— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur menggelar pelayanan langsung administrasi kependudukan khusus Akta Perkawinan bagi warga non muslim.

Pelayanan Langsung Bagi Warga non Muslim yang sudah nikah secara agama namun belum memilliki kutipan akta perkawinan dari Dinas Capil itu dilaksankan di Aula Kantor Desa Non Blok, Kecamatan Kalaena, Kamis (24/10/2019).

Rosmala Dewi mengungkapkan, selain Akta Perkawinan, pihaknya juga tetap melayani penerbitan Akta Kelahiran bagi pasangan yang belum memiliki KK bagi pasangan baru yang yang status belum kawin menjadi kawin tercatat, dan juga Akta Lahir bagi anak.

“Pada pelayanan ini, masyarakat sangat antusias untuk mengurus administrasi kependudukan, karena dengan adanya pelayanan Capil masuk desa utamanya pelayanan pencatatan perkawinan non muslim, masyarakat Luwu Timur yang belum memiliki kutipan akta perkawinan dapat dengan mudah mencatatkan perkawinannya tanpa harus mengurus ke kabupaten lagi,” urai Rosmala.

“Kami berharap agar semua masyarakat di Kabupaten Luwu Timur tertib administrasi kependudukan,” kuncinya. (Ikp/klc)

Berita SebelumnyaHusler Ikuti Sosialisasi Perpu Kepegawaian Sistem Merit
Berita BerikutnyaAnggaran Pilkades Sertentak Luwu Timur Sedok Rp 3 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini