KABAR LUTIM | MALILI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menagih utang ke Pemrov Sulsel.
Itu menyusul Surat Bupati Luwu Timur Nomor. 900/47/BUP Tanggal 14 September 2023 yang ditujukan ke Pemprov Sulsel.
Adapun Jumlah Utang Pemrov Sulsel mencapai Rp 54.871.204.199 ke Pemkab Luwu Timur. Utang tersebut berasal dari dana bagi hasil yang belum disalurkan ke Pemkab Luwu Timur.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Pemrov belum menyalurkan Dana Bagi Hasil yang Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Nilai tunggakan tersebut terhitung dari Juli, Agustus dan September 2023. Ada beberapa item dana bagi hasil untuk Luwu Timur yang ‘ditahan’ Pemprov Sulsel.
Rinciannya, Pajak Kendaraan Bermotor nilainya Rp 4,637,051,911.00, Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp 3,802,398,415.00, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 13,659,676,779.00.
Kemudian, Pajak Air Permukaan PDAM Rp 190,083,789.00, Pajak Air Permukaan Bakaru/Sawitto Rp 4,802,591.00.
Serta Pajak Air Permukaan PT Vale Indonesia Tbk (Waterleavy) Rp 32,577,190,714.00.
“Iya, belum ada dana bagi hasil yang disalurkan ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, Rabu (23/11/2023).
Dikatakan Ramadhan, Untuk Luwu Timur belum menerima Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi untuk Bulan Juli s/d September TA. 2023.
“Khusus Dana Bagi Hasil Pajak Air Permukaan PT.Vale, Tbk (Waterlevy) Kabupaten Luwu Timur belum menerima salur Triwulan II TA.2023, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Triwulan III, Dana Kesehatan Gratis Triwulan III,”kata Ramadhan .
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Luwu Timur meminta Pemprov segera menyalurkan bagi hasil pajak provinsi yang sudah direncanakan sebagai pendapatan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur TA. 2023.
“maka dimohon kepada Pemprov kiranya dapat menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak dimaksud ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” kuncinya.(*)