KABAR LUTIM| Jakarta, – Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi menyambut baik sikap Dewan Pers yang akan memberikan pendampingan hukum bagi wartawan yang bermasalah hukum akibat pemberitaannya. Hal itu diakuinya akan memberikan rasa kemerdekaan wartawan khususnya buat wartawan Luwu Timur dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya dilapangan.
” Ini sangat baik, karena selama ini banyak perkara hukum yang timbul dari satu berita wartawannya tidak mendapatkan pemdampingan hukum dari Dewan Pers. Sekarang kita sudah dengar langsung dari Ketua Dewan Pers, akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap wartawan yang dilaporkan akibat pemberitaannya. Ini sebuah kemajuan buat insan pers sehingga bisa bekerja lebih tenang, berani karena ada backup dari Dewan Pers sepanjang sengketanya seputar pemberitaan. ” Ungkap Alpian usai mendampingi Insan Pers Luwu Timur dan Kominfo berkunjung ke Dewan Pers,. Pada Rabu, (01/11/2023).
Sebelumnya ketua Dewan Pers Dr.Ninik Rahayu berjanji akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap wartawan yang berperkara dihukum terkait sebuah pemberitaan.
” Dewan Pers akan memberikan pendampingan hukum apabila kasusnya murni dari sebuah pemberitaan, kalau didalamnya ada pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawannya, itu murni Pidana, dan Dewan Pers tidak mendampinginya kalau muatannya ada pidana pemerasan. ” Ungkap Ninik.
Nah sekarang ini banyak pers diadukan karena pemberitaannya membela Palestina. Pertanyaannya apakah salah wartawan Indonesia membela Palestina. Jawabannya tidak salah. Apa dasar hukumnya, yaitu Pembukaan UUD 1945. Penjajahan diatas Dunia harus dihapuskan. Dan Kemerdekaan adalah Hak segala bangsa. ” Ini sekarang yang lagi ramai dilaporkan ke Dewan Pers. Kata Ninik.
Yang tidak dibenarkan adalah menampilkan gambar – gambar sadis yang diterima oleh anak – anak Palestina dan kaum perempuannya.
” Gambar – gambar sadis inilah yang berseliweran di jagad maya dan ada beberapa media mengambil gambar tersebut sebagai foto headlinenya. Ini tidak dibenarkan dalam kaidah jurnalistik. ” Tutup Ninik.