KABAR LUTIM | MALILI- Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah Luwu Timur untuk melindungi Pekerja Rentan di sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian pekerja informal seperti nelayan dan petani sudah terlindungi haknya sebagai warga negara.
Demikian dikatakannya saat menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemkab Lutim dan BPJS Ketenagakerjaan terkait Tenaga Kerja Rentan. Di Gedung Simpurusiang, Senin ( 13/11/2023).
Menurut Aripin, DPRD Luwu Timur sepakat menganggarkan dalam APBD dana kepesertaan pekerja Rentan Luwu Timur, karena melihat program tersebut sangat pro rakyat.
” Tentu kami di DPRD Lutim sangat mendukung program ini karena murni untuk kepentingan masyarakat. ” Ungkap Aripin.
Dengan diakomodirnya pekerja Rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan, nelayan Luwu Timur yang sehari – harinya mencari nafkah bertaruh nyawa dengan gelombang dilaut lepas setidaknya sudah aman karena jiwanya sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang dimkasud adalah pembayaran iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.(*)