KABAR LUTIM | MALILI– Pelapor Propemperda, DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi mengatakan, Perda yang sudah dibentuk harus ditegakkan karena dibutuhkan dan untuk menyejahterakan warga. Demikian disampaikannya saat membacakan laporannya di Paripurna DPRD Lutim. Jumat ( 17/11/2023).
Menurut Alpian, hal ini ditegaskannya karena tahun ini ada 10 Ranperda yang akan ditetapkan. Diantara10 Ranperda tersebut 3 Ranperda berasal dari inisiatif DPRD Lutim 7 dari Pemerintah Luwu Timur. Antara lain :
1. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No.7 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
2. Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.
3 . Ranperda Perubahan atas Perda no 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019-2039.
4. Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
5 Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2023 .
6. Ranperda Perubahan APBD 2024.
7.Ranperda Tentang APBD tahun Anggaran 2025.
Selain itu ada Tiga Ranperda inisiatif DPRD yaitu :
1 . Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas.
2 . Ranperda Tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Balita.
3. Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
” Atas nama Badan Pembentukan Peraturan Daerah, mengucapkan terimakasih sedalam – dalamnya kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Luwu Timur yang telah mengoordinir program Pembentukan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemkab Lutim. ” Ungkap Alpian.
Kami sampaikan juga Bupati sudah mengajukan Ranperda diluar Bapemperda 2023 Yaitu :
1. Ranperda tentang Pendirian PT Lutim Gemilang Persiroda
2. Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Lutim Gemilang.
” Kami telah melakukan pengkajian bersama perangkat daerah harapan kami, Kesepakatan tersebut sesegera mungkin ditindak lanjuti dengan Keputusan DPRD tentang prooamperda tahun 2024 sebagai rujukan dalam pembiayaan kegiatan – kegiatan Pelaksanaan Pembentukan Perda yang dimaksud yang telah dianggarkan APBD tahun anggaran 2024. ” Tutup Alpian. (*)