KABAR LUTIM| MALILI– Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur mengajak media ikut terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 agar berjalan demokratis.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari di Acara Media Gathering yang dilaksanakan di Warkop Punggawa Malili, Desa Baruga, Kec. Malili, Luwu Timur, 7 November 2023.

Pawennari mengatakan, media massa merupakan pilar ke 4 dan mempunyai peran penting sebagai corong demokrasi untuk disebar luaskan kepemiluan langsung ke masyarakat.

“Keterlibatan dan peran media dalam Proses penyelenggaraan pemilu sangat penting, supaya pesan dari pelaksana pemilu ataupun pengawas pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat umum,”Kata Pawennari yang didampingi Sukmawati Suaib, Devisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Devisi Hukum , Pencegahan, Parmas dan Humas, Sulkifli

Untuk itu, ia mengajak Pernah serta media dalam membantu Bawaslu mengawasi jalannya Pemilu yang bersih Dalam bentuk pemberitaannya ke masyarakat.

“ini merupakan pertanggung jawaban kami kemasyarakat lewat pemberitaan teman media,”Ungkap Pawennari

Ia melanjutkan , Dalam penanganan pelanggaran pemilu, kami membuka dua pintu yakni laporan masyarakat dan temuan langsung di lapangan.

“Semua bentuk indikasi pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya

Bawaslu saat ini, kata Pawennari fokus pada Pengawasan dikalangan ASN, “Selain penertiban Baliho caleg yang bermuatan kampanye, yang menjadi konsen kami di Bawaslu saat ini netralitas ASN,”kata Pawennari

Sementara, Devisi Hukum , Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Luwu Timur, Sulkifli mengatakan Hadirnya media merupakan mitra strategis.

“Dengan terlibatnya media dalam pengawasan Pemilu 2024, tindak pelanggaran kepemiluan dapat dicegah seminimal mungkin sehingga pesta demokrasi berjalan lancar,”kata Sulkifli

Sulkifli menyebutkan, Dugaan pelanggar netralitas ASN saat ini sudah ada yang terkonfirmasi, saat ini Bawaslu telah meneruskan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditindaklanjuti ke KASN.

Ke 4 ASN itu, diantaranya 2 Guru, 1 Camat dan Pengawai Pemerintahan Pemkab Luwu Timur. “Ke 4 ASN ini sudah diteruskan ke KASN, Untuk menilai pelanggar yang dilakukan ASN tersebut, itu sudah menjadi kewenangan KASN,”kata Sulkifli.(*)

 

Berita SebelumnyaDiskominfo-SP Gelar Pelatihan Pengumpulan dan Pengelolaan Metadata Statistik Sektoral
Berita BerikutnyaJalankan Program Zero Stunting, Komitmen PT CLM Bantu Pemkab Luwu Timur

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini