MAKASSAR,KABARLUTIM.com- Bupati Luwu Timur, Muhammad Thoriq Husler menghadiri Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Bidang Kepegawaian dengan tema ” Akselerasi Pelaksanaan Sistem Merit ” Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (24/10/2019). Sosialisasi ini dibuka oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Hayat M.Si.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Bidang Kepegawaian ini selain Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Abdul Hayat M.Si turut dihadiri Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah VII KPK, Edi Suryanto, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai BKN RI, Janry Haposan, Kepala Sub Bidang Politik Hukum, Keamanan dan Kemaritiman, Didit Kurniawan, Bupati/Walikota se- Sulawesi Selatan, Sekda, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kabag Organisasi se Sulawesi Selatan.

Sekda Provinsi Sulsel, DR Abdul Hayat Gani, dalam sambutannya mengatakan penting adanya sinergitas, adanya komitmen bersama untuk penetapan Sistem Merit dengan tujuan utamanya harmonisasi seluruh runutan yang terkait dengan implementasi sistem Merit.

Arahan dan Kebijakan Penerapan Sistem Merit, dari Deputi Bidang Pencegahan KPK , Korwil Korsupgah Wilayah Sulsel, Koordinator Stranas KPK, Tasdik Kinanto mengatakan sistem ASN yang ada harus dibangun secara sungguh-sungguh dan konsisten, bagaimana dalam ASN ada pembinaan yang benar-benar terstruktur sistematis dalam sebuah sistem yang kini sudah ada yakni sistem Merit.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa mem- bedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan,”ujar Tasdik Kinanto

Sementara itu Dr. Janry Haposan UPS, SSi.,MSi dari Badan Kepegawaian Negara saat membawakan materi mengatakan adapun sistem Merit ini, kriteria yang harus dipenuhi adalah PP 11/2017, Pasal 134 Ayat (1) Ketentuan mengenai pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) secara terbuka dan kompetitif daat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara, dan aturan lainnya yang terkait.

Perlu pengimplementasian tiap tahapan, dalam ruang lingkup sistem merit, yang sistematis dan transparan, agar dapat menjadi acuan baku bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penilaian mandiri penerapan sistem merit agar dapat berjalan efektif dan akuntabel. Pedoman penilaian mandiri tersebut merupakan bagian dari penegakan sistem merit, kode etik, nilai dasar, kode prilaku dan netralitas, khususnya pada jajaran pemerintahan dan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN),”ulasnya.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Luwu Timur, Muhammad Thoriq Husler didampingi Sekertaris Daerah, Bahri Suli, bersama Kepala BKPSDM, Kamal Rasyid, Inspektur, Salam Latif mengatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian ini sangat penting dan bermanfaat, untuk memberikan masukan-masukan tentang managemen kepegawaian, bagaimana menempatkan ASN sesuai dengan talenta atau disiplin ilmunya serta pengisian jabatan dengan sistem seleksi terbuka,”ujar Husler. (ikp/klc)

Berita SebelumnyaBan Belakang Pecah , Mobil Bermuatan Sayur dan Buah Terjung Bebas Ke Sungai
Berita BerikutnyaDukcapil Masuk Desa, Terbitkan Akta Perkawinan Bagi Warga Non Muslim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini