MALILI,KABARLUTIM.com– Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Luwu Timur menilang 16 pengendara pada hari ke dua digelar Oprasi Zebra 2019 di Luwu Timur , Kamis 24 Oktober 2019

Puluhan Kendaraan itu ditilang dijalan Homebase Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur tempat lokasi Pemeriksaan Kendaraan Oprasi Zebra 2019.

Pelaksanaan Oprasi Zebra dipimpin Kasat Lantas Polres Luwu Timur, AKP Andi Ali Surya yang melibatkan seluruh anggota lalulintas dan Anggota Provos.

Dikatakan AKP Andi Ali Surya, oprasi digelar sekitar Pukul 07.45 dan berhasil menjaring sebanyak 16 Pengguna Kendaraan roda 2 dan roda 4.

“Dalam giat oprasi itu, sebanyak 16 Pengunaa Kendaraan Terjaring dan dikenakan Tilang , pelanggaranya berpariasi ,”kata Kasat Kasat Lantas AKP Andi Ali Surya

Adapun barang bukti yang disita diantaranya Surat Isin Mengemudi (SIM) sebanyak 6 Lembar, STNK 7 Lembar , Kendaraan Roda dua (R2) 1 Unit dan Kendaraan Roda empat (R4) 2 unit.

Sebelumnya, Satlantas Polres Luwu Timur Akan mengelar Oprasi Zebra secara nasional selama 14 hari kedepan mulai Rabu 20 oktober 2019.

Penindakan berupa teguran hingga penilangan akan diberlakukan bagi pengendara.

AKP Andi Ali Surya mengimbau agar pengendara dapat melengkapi seluruh kedaraan bermotornya.

“kami imbau masyarakat khusunya di luwu timur agar disiplin dan taat berlalulintas dan jangan lupa lengkapi surat kendaranya,”ungkapnya

Dikatakan Ali Surya , dalam oprasi nantinya Pihak Kepolisian tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggar lalulintas.

“jika ditemukan adanya pelanggaran, kepolisian akan menindak tegas dengan cara tilang,”katanya

Ali surya menambahkan, Dimana oprasi tersebut personil akan diturunkan di sejumlah titik lokasi yang ditengarai rawan kecelakaan maupun pelanggaran.

Tak hanya itu, lanjut Ali Surya Ops Zebra 2019 ini juga fokus terhadap 7 pelanggaran road safety, diantaranya, penggunaan Helm SNI, Penggunaan Safety Belt, Berkendara atau Mengemudi Saat Mabuk.

Kemudian, Batas Kecepatan Berkendara, Penggunaan Sepeda Motor oleh Anak Dibawah Umur, Menggunakan HP saat berkendara serta Berkendara Melawan Arus. “pengendara juga diwajibkan melengkapi surat-surat kendaraan saat mengemudi,”tandas Ali Surya.(klc)

Berita SebelumnyaTelan Anggran Rp 7,6 Miliar, Proyek Penataan Lapangan Andi Nyiwi Sudah Capai 72 Persen
Berita BerikutnyaBan Belakang Pecah , Mobil Bermuatan Sayur dan Buah Terjung Bebas Ke Sungai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini