KABARLUTIM.COM,MALILI- Sebanyak 322 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat.

SK yang mereka terima ini terbit sebelum masa berlakunya atau yang dikenal dengan sebutan Tanggal Mulai Terhitung (TMT).

Ke 322 orang ASN naik pangkat yang masuk dalam priode Oktober 2019 ini yakni: Golongan I = 1 orang, Golongan II = 54 orang, Golongan III = 189 orang, serta Golongan IV = 78 orang.

Pemasangan tanda pangkat serta penerimaan SK kenaikan pangkat telah dilaksanakan disela upacara Hari Kesaktian Pancasila yang dilangsungkan di halaman kantor bupati Luwu Timur.

Pemasangan tanda pangkat serta penerimaan SK tersebut langsung dilakukan Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler kepada tiga orang perwakilan, yakni : Untuk Golongan II diwakili Anita Pabebang, AMd.Keb pangkat pengatur IId, Golongan III diwakili Kasmawati, AMa pangkat penata IIIc, dan Golongan IV diwakili Muh.Safaat Daeng Parebba, SKom pangkat pembina IVa.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Kamal Rasyid, yang didampingi Kabid Mutasi, Farha Arief SAp disela acara mengatakan, kenaikan pangkat bagi para ASN ini sudah sesuai rencana, dan sudah sesuai dengan penetapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lanjut, Tercatat ada berjumlah 325 total ASN yang diusul pada Juni 2019 dari berbagai OPD Luwu Timur untuk kenaikan pangkat kali ini, tetapi ada 3 orang lainnya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat diferivikasi oleh pihak BKN sehingga tidak diberikan SK pada priode Oktiber ini.

“Saat diferivikasi ada 3 yang tidak memenuhi syarat, sehingga BKN tidak menerbitkan surat persetujuan teknis. Maka kami BKPSDM pun juga tidak menerbitkan SKnya,” jelas Kamal Rasyid, Kamis 3 Oktober 2019 kemarin.

Usulan kenaikan pangkat seperti ini, para ASN tetap mengacu pada aturan yang ada. Misalnya untuk pegawai reguler, pengusulannya sekali minimal empat tahun masa kerja.

Sedangkan jabatan fungsional seperti guru, kesehatan atau pejabat fungsional di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minimal dua setengah tahun, dan telah mencapai angka kredit yang telah ditetapkan.

“Kami tetap memfasilitasi para ASN yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya yang untuk ditindak-lanjuti ke BKN sepanjang memenuhi persyaratan,” jelas Kamal. (klc)

Berita SebelumnyaTahun 2020, Pemkab Luwu Timur Siapkan Rp 7,5 Miliar Pembangunan Rumah Sakit di Atue
Berita BerikutnyaPemkab Luwu Timur Alokasikan Biaya Kesehatan Rp 44 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini