Pedoman Media Siber — Kabar Lutim
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi Kabar Lutim dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di media siber, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber beserta perubahannya.
BAB I — PRINSIP
Media siber wajib memberitakan secara berimbang dan adil. Artinya, pemberitaan tidak memihak kepada salah satu pihak dan memberikan kesempatan yang sama kepada narasumber yang terkait. Media siber harus menegakkan prinsip praduga tak bersalah, menghormati privasi, dan tidak menyebarkan konten yang bersifat diskriminatif, SARA, atau kebencian.
BAB II — RUANG LINGKUP PEMBERITAAN
1. Isi berita media siber harus memenuhi standar akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Media siber wajib mencantumkan waktu pemuatan dan memperbarui berita sesuai perkembangan fakta.
3. Berita yang memuat kekeliruan atau ketidakakuratan wajib diperbaiki secepatnya disertai pernyataan koreksi.
4. Judul berita tidak boleh provokatif, berlebihan, atau menyesatkan isi berita.
BAB III — VERIFIKASI DAN KEIMANAN
1. Media siber wajib melakukan verifikasi terhadap informasi yang akan dimuat, terutama untuk berita yang menyangkut kepentingan publik, nama baik seseorang, atau berpotensi menimbulkan kerugian.
2. Apabila verifikasi tidak dapat dilakukan, media siber wajib menyebutkan dengan jelas sumber informasi dan status kebenarannya.
3. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh disajikan sebagai fakta final; dapat dimuat sebagai “informasi yang sedang diverifikasi” dengan penanda yang jelas.
BAB IV — HAK JAWAB, KOREKSI, DAN PENCABUTAN BERITA
1. Media siber wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
2. Permintaan koreksi atau hak jawab dari pihak yang terkait berita wajib ditanggapi dan dimuat dalam waktu yang wajar.
3. Berita yang terbukti keliru dan merugikan nama baik dapat dicabut atau diperbaiki dengan pemberitahuan yang jelas kepada pembaca.
4. Pencabutan berita tidak menghapus kewajiban media untuk memuat hak jawab.
BAB V — PEMBERITAAN BERULANG (RECURRENT NEWS)
Pemberitaan yang diulang dari arsip wajib mencantumkan keterangan waktu pemuatan awal dan menyebutkan bahwa berita tersebut merupakan berita lama (arsip) agar tidak menyesatkan pembaca.
BAB VI — KOMENTAR PEMBACA
1. Media siber wajib memiliki mekanisme moderasi dan pengaturan komentar pembaca agar tidak memuat konten yang melanggar hukum, SARA, pornografi, atau fitnah.
2. Media siber tidak bertanggung jawab atas komentar pembaca, namun wajib menindaklanjuti komentar yang melanggar ketentuan.
3. Media siber wajib mencantumkan pedoman komentar dan mekanisme pelaporan bagi pembaca.
BAB VII — IKLAN DAN KONTEN BERSPONSOR
1. Iklan dan konten bersponsor harus dibedakan secara jelas dari berita, sehingga tidak menyesatkan pembaca.
2. Media siber wajib mencantumkan label “Iklan” atau “Konten Bersponsor” pada materi yang bersifat komersial.
3. Media siber tidak boleh memuat iklan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.
BAB VIII — PENGAWASAN DAN PENEGAKAN
Dewan Pers melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Media siber yang terbukti melanggar pedoman ini dapat dikenakan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi untuk perbaikan atau sanksi administratif lainnya.
Pedoman ini disusun sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber dan berlaku bagi seluruh kegiatan jurnalistik Kabar Lutim. Untuk pertanyaan atau pengaduan terkait pemberitaan, silakan hubungi redaksi melalui halaman Kontak.
