KABARLUTIM.COM, MALILI – Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Pilkada Luwu Timur resmi diikuti dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yaitu paslon nomor 1, Thorig Husler-Budiman dan paslon nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).
Kepala Desa Maramba, Herman S meminta warganya mewaspadai praktek politik uang atau money politic mengingat pelaksanaan Pilkada Luwu Timur tinggal menghitung hari.
Disampaikan Herman di reses perseorangan Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian di Desa Maramba, Kecamatan Wotu, Selasa (3/11/2020).
“Masyarakat saya minta hati-hati dengan money politik, jika ada yang mengiming-imingi sejumlah uang, saya harap jangan diterima,” kata Herman.
Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.
Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya.
“Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan ataupun denda, paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Adapun sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2.
Reses juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Hadir juga perwakilan Dinas PUPR, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Dinas Pendidikan, dan Camat Wotu, Iskandar Muda.
Alpian mengatakan, reses adalah kewajiban anggota dewan gunanya untuk menampung aspirasi masyarakat dan selanjutnya akan dikawal sesuai amanat UU.
“Reses ini mendengar aspirasi masyarakat Desa Maramba, kemudian kita tampung dan kemudian kami kawal untuk kebutuhan pembangunan,” kata Alpian.
Reses menurut anggota Komisi III wadah menyerap aspirasi masyarakat perihal pembangunan di wilayah masing-masing.
“Sekaligus akan menjadi pintu masuk untuk penyusunan anggaran pembangunan daerah,” imbuhnya.