KABAR LUTIM.COM,MALILI – DPRD Luwu Timur menyatakan menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI, beberapa waktu lalu.
Penolakan DPRD Luwu Timur tersebut disampaikan Ketua Ketua DPRD Luwu Timur,Amran Syam kepada pengunjuk rasa di Depan Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (12/10/2020).
“Kami sepakat, DPRD Luwu Timur menolak pengesahan UU Omnibus Law,” katany
Aksi demo penolakan Omnibus Law di Luwu Timur dilakukan gabungan buruh, mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu (AMLTB) unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta.
Sebelumnya, Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam dan sejumlah anggota dewan sudah menemui pengunjuk rasa.
Unjuk rasa diwarnai aksi bakar ban tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Luwu Timur.
Jendlap AMLTB dalam aksi ini, Fachrizal David. Aksi ini dikawal ketat oleh polisi dan TNI.
Dalam pernyataan sikap AMLTB, ada tujuh poin yang disampaikan lewat orasinya di depan gedung DPRD Luwu Timur yaitu:
- Menolak Keras Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Meminta Pit Bupati dan DPRD Kabupaten Luwu Timur agar mendesak Presiden RI untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu)
-Mendesak Seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak
Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan - Meminta emerintah daerah dan DPRD Luwu Timur untuk mendesak PT Vale Indonesia Tbk agar membuka proses penerimaan tenaga kerja yang bersifat non-staff karyawan
- Penertiban kontraktor, dengan mengaktifan fungsi pengawasan yang berada di Kabupaten Luwu Timur
- Meningkatkan sektor pertanian yang ada di Kabupaten Luwu Timur (peningkatan
harga lada) - Mengecam tindakan represif Aparat terhadap aksi-aksi yang dilakukan pengunjuk rasa
dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.(***)