KABARLUTIM.COM,MALILI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menyatakan menolak UU Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI.

Sikap penolakan DPRD Luwu Timur tersebut disampaikan Wakil Ketua II, Usman Sadik kepada pengunjuk rasa di depan Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (12/10/2020).

“Kami sepakat, DPRD Luwu Timur menolak pengesahan UU Omnibus Law,” teriak Usman Sadik.

Usman Sadik ditemani anggota DPRD Luwu Timur lain yaitu, Wahidin Wahid, Mahading, Supriyanto, Semuel menemui ratusan pengunjuk rasa.

“Saya mewakili 30 anggota DPRD menyatakan sepakat menolak UU Omnibus Law. Selanjutnya secara bersama kita akan mengawal pergerakan ini sampai ke tingkat pusat,” Ungkap Usman Sadik.

Hal sama juga disampaikan Anggota fraksi Golkar Mahading, dimana segenap anggota DPRD Lutim juga lahir dari rahim yang sama, yakni rahim rakyat, olehnya mari secara bersama kita mengawal penolakan ini menjadi agenda bersama.

“Jadi tidak perlu ragu lagi, setelah ini kita akan bertandatangan secara bersama menolak UU Omnibus Lawa,” tegas Mahading.

Aksi demo penolakan Omnibus Law terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia khususnya di Kabupaten Luwu Timur.

Di Luwu Timur, gabungan buruh, mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Luwu Timur Bersatu (AMLTB) , dari FSPKEP PTVI, SBSI PTVI, DPC FSPBI, SPBI PTVI dan KEP SPSI PTVI unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta kerja.

Unjuk rasa diwarnai aksi bakar ban tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Luwu Timur.

Jendlap AMLTB dalam aksi ini, Fachrizal David. Aksi ini dikawal ketat oleh polisi dan TNI.

Jelang waktu Dhuhur aksi demo sempat dihentikan, sembari menunggu kedatangan PJs. Bupati Lutim Jayadi Nas, guna penandatanganan kesepakatan bersama penolakan UU Omnibus Law

Dalam pernyataan sikap AMLTB, ada tujuh poin yang disampaikan lewat orasinya di depan gedung DPRD Luwu Timur yaitu:

  • Menolak Keras Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
  • Meminta Pit Bupati dan DPRD Kabupaten Luwu Timur agar mendesak Presiden RI untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpuu).

-Mendesak Seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah disahkan.

  • Meminta emerintah daerah dan DPRD Luwu Timur untuk mendesak PT Vale Indonesia Tbk agar membuka proses penerimaan tenaga kerja yang bersifat non-staff karyawan.
  • Penertiban kontraktor, dengan mengaktifan fungsi pengawasan yang berada di Kabupaten Luwu Timur.
  • Meningkatkan sektor pertanian yang ada di Kabupaten Luwu Timur (peningkatan harga lada).
  • Mengecam tindakan represif Aparat terhadap aksi-aksi yang dilakukan pengunjuk rasa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum.(***)
Berita SebelumnyaHari Ini Total Pasien Sembuh Kembali Meningkat Menjadi 1.340 dan Tidak Ada Kasus Baru
Berita Berikutnya30 Pejabat Eselon IV Luwu Timur Ikuti Pelatihan Peningkatan SDM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini