KABARLUTIM.COM, MALILI– Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah disetujui Kepala Daerah dan DPRD.

Hal ini dibuktikan dengan  penandatanganan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD dalam sidang paripurna. Rabu (10/06/2020).

Memimpin jalannya sidang paripurna, Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Siddiq BM. Hadir pula Bupati Luwu Timur, H. M. Thorig Husler, Perwakilan Polres Luwu Timur, Kemenag Luwu Timur, segenap Anggota DPRD, dan jajaran pemkab Luwu Timur.

Paripurna diselenggarakan via daring, diikuti Forkopimda, sejumlah Pemerintah Kecamatan dan jajaran pemkab Luwu Timur.(***)

Berita SebelumnyaGarda Terdepan Lawan Corona, 100 Lebih Tenaga Medis di Luwu Timur Bakal Terima Insentif
Berita BerikutnyaRanperda Tenaga Kerja Disetujui, Harisah Berharap Permasalahan Tenaga Kerja yang Besar Dapat Teratasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini