KABARLUTIM.COM, MALILI– Ditengah pandemi virus corona atau covid-19 yang menyerang Indonesia khususnya di Kabupaten Luwu Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk sementara menunda perekaman KTP-el selama adanya pandemi, namun untuk pengurusan dokumen kependudukan lainnya yang sifatnya sangat penting tetap dilayani tapi secara online.

Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/05/2020).

Lanjut ia mengatakan, pelayanan secara online ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Dirjen Dukcapil dan Edaran Bupati Luwu Timur tentang kesiapsiagaan dan pencegahan virus corona di Kabupaten Luwu Timur, maka perlu dilakukan social distancing measures atau menjaga kontak fisik dengan orang lain.

“Jadi, jika masyarakat ingin mengurus dokumen kependudukan yang sifatnya sangat penting dan tidak bisa ditunda seperti untuk sekolah, BPJS dan Rumah Sakit, dapat menghubungi nomor WA petugas Dukcapil sesuai kebutuhan warga yang dapat juga dilihat di web resmi kami http://dukcapil.luwutimurkab.go.id/,” jelas Oksen.

Namun, sambung Oksen, pelayanan dokumen kependudukan tersebut hanya melayani via WhatsApp (WA) saja yang dapat dilakukan pada setiap hari kerja Senin-Jumat (kecuali tanggal merah) mulai pukul 08:30 Wita – 15:00 Wita.

Adapun nomor WA yang dapat pemohon hubungi ialah :
1. Akta Kelahiran – 085 298 167 630
2  Kartu Keluarga / Pindah Datang – 085 298 167 622
3. Akta Perkawinan – 085 298 167 662
4. Akta Kematian – 085 298 167 626
5. Layanan Informasi – 085 298 167 618
6. Untuk updating data pada BPJS, Perbankan, dll. dapat menghubungi WA – 085 298 167 652. (*)

Berita SebelumnyaSat Resnarkoba Polres Lutim Ringkus 2 Orang Terduga Pengedar Sabu
Berita BerikutnyaTim GTPP Luwu Timur Terima Bantuan Masker dan Hand Sanitizer Dari Indomaret

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini