KABARLUTIM.COM, MALILI – Personil Sat ResNarkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan 2 orang yang diduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkotika jenis Shabu.

Diketahui kedua tersangka berinisial AW (30) Warga Desa BalaiKembang, Kecamatan mangkutana, dan Inisial JU (29) Warga desa Tarengge Kecamatan Wotu.

Keduanya dibekuk Polisi di jalan poros Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (12/05/2020) sekira pukul 14.00 wita. dipimpin langsung oleh KBO Resnarkoba Polres Luwu Timur, Aiptu Asmin Maroing.

Kasat Narkoba Polres Lutim, Akp Joddi Titalepta, mengatakan bahwa tersangka di amankan berasama barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan oleh Polisi.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres, selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut” Kata Joddi, Rabu (13/05).

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku yakni satu sachet plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan total seberat O,48 gram dan satu buah handphone warna hitam. (*)

Berita SebelumnyaSore ini, ada Tambahan 2 Lagi Kasus Baru , Luwu Timur Tembus 42 orang Positif Corona
Berita BerikutnyaDitengah Pandemi Virus Corona, Disdukcapil Lutim Tetap Layani Warga Secara Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini