KABARLUTIM.COM, MALILI – Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam membantah pernah bermohon ke Bupati Luwu Timur, Thorig Husler terkait penangguhan pemotongan pinjaman di bank.

Amran juga membantah surat Bupati Luwu Timur nomor: 800/6113/BUP/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman.

Terbitnya surat bupati tersebut sebagai upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

Surat pun diterbitkan berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Dalam surat disebutkan Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020.

Amran mengaku lembaga DPRD secara resmi belum pernah meminta bantuan keringanan seperti yang ada dalam redaksi surat, baik secara pribadi pimpinan dan anggota dewan.

“Baik meminta ke bupati maupun langsung dengan pihak terkait perbankan,” kata Amran kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Adapun surat ditujukan kepada pimpinan Bank Sulselbar KCP Malili, BRI KCP Malili, BNI KCP Malili, BTN KCP Malili, Mandiri KCP Malili dan Mandiri KCP Sorowako.

Dasar surat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta menindaklanjuti :

  1. Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 136/A-02/111 Tahun 2020 Tentang
    Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
  2. Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0084/BUP Tentang Perubahan Atas
    Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0079/BUP Tanggal 23 Maret 2020
    Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan
    Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
  3. Maklumat Bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Kodim
    1403 Sawerigading, Polres Luwu Timur, Kejari Luwu Timur, Kemenag Luwu Timur
    dan FKUB Luwu Timur Perihal Pelaksanaan Sosial Keagamaan Selama Masa
    Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Luwu Timur.
Berita SebelumnyaGegara Covid-19, Anggota DPRD Lutim dan ASN Bermohon Penangguhan Pinjaman di Bank
Berita BerikutnyaWakil Ketua 1 DPRD Rekomendasikan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menjadi Perhatian Khusus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini