Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler memimpin langsung upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional, Selasa, 17 Maret 2020

KABARLUTIM.COM, MALILI – Bupati Luwu Timur, Thorig Husler mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan dan pembelian bahan pokok di Kabupaten Luwu Timur.

Surat edarannya bernomor: 510/109/tahun 2020 tertanggal 29 Maret 2020 diterima Kamis (2/4/2020).

Surat dikeluarkan untuk pengendalian, pengamanan pendistribusian dan
ketersedian bahan pokok mengantisipasi kelangkaan dan gejolak harga yang diakibatkan Covid-19.

Seluruh pelaku usaha diimbau agar membatasi jumlah penjualan pada konsumen. Kemudian tidak menaikkan harga secara sepihak terhadap semua jenis bahan pokok.

Selanjutnya tidak melakukan penimbunan atau penyimpanan barang, sehingga mengakibatkan kelangkaan.

Kepada semua pelaku usaha diminta tetap menjaga ketersediaan bahan pokok serta menjaga kualitas bahan pokok.

Masyarakat diimbau agar tidak melakukan
pembelian bahan pokok dan bahan kebutuhan lainnya secara berlebihan.

Tujuannya agar seluruh warga mendapat bahan
pokok dimaksud sesuai jumlah ketersediaan bahan pokok saat ini.

Untuk pembatasan pembelian bahan pokok dibatasi khususnya untuk pembelian, beras maksimal 10 kg per minggu per keluarga.

Gula maksimal 2 kg per minggu per keluarga. Minyak goreng maksimal 2 liter per mingg per keluarga dan mi instan maksimal 2 kardus per minggu per keluarga.

Berita SebelumnyaLawan Corona, Wabup Irwan mulai April sampai akhir Jabatanya Sumbangkan Gajinya Beli APD
Berita BerikutnyaWaspada Virus Corona, Bupati Luwu Timur Kirim Pesan ke Bulog

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini