KABARLUTIM.COM,MANGKUTANA- Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana mengamankan seorang kakek berusia 69 tahun berinisial (PT) atas dugaan perlakuan pencabulan terhadap cucu perempuannya AS (14) yang masih duduk di bangku salah satu SMP di Kabupaten Luwu Timur.

Kakek Paruh Baya itu diketahui Tinggal bersama Cucunya di Dusun , Lompobangke Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni,Luwu Timur.

Kasus Pencabulan itu baru terungkap, Setelah Wali kelas Korban melihat gelagak aneh siswanya yang beberapa hari malas masuk sekolah dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke 1110 Mangkutana, Jumat 6 Februari 2020.

Kapolsek Mangkutana AKP Jamal yang dikonfirmasi membenarkan Penagakapan Kakek bernisial (PT) berusia 69 tahun , Jamal menjelaskan penagkapan itu berdasrkan Laporan Wali Kelas Korban.

Dari keteranganya, Pihak Wali kelas melakukan pengamatan terhadap tingkah laku korban yang berubah secara signifikan yang malas kesekolah.

hingga akhirnya pihak sekolah memutuskan untuk melakukan introgasi khusus terhadap korban di sekolah.

Dari hasil interogasi tersebut, AS mengaku telah menjadi korban pencabulan yang di duga dilakukan oleh kakeknya sendiri yang tinggal serumah dengan korban di Talikawat, Dusun Lompobangke, Desa Tadulako, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur.

“Korban menyampaikan kepada pihak guru terkait perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku (Kakek Korban) dengan Cara Menggosok Kemaluan Pelaku di bagian Paha korban” Kata Kapolsek Mangkutana, AKP Moh. Jamal. Sabtu 7/03/2020.

Parahnya, korban mengaku bahwa perlakuan bejat tersebut sudah beberapa kali ia alami sejak ia tinggal bersama pelaku. bahkan setiap malam saat dia istirahat, korban terkadang baru menyadari saat dia terbangun dan menemukan cairan mani pelaku ada dipaha korban.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, pihak sekolah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pihak Kepolisian Sektor Mangkutana sehingga Polisi Langsung mengamankan pelaku di Mako Polsek untuk dilakukan Pemeriksaan.

Saat ini korban sementara di dampingi oleh Muhammad Yuda, S.Pd (Tim Pendamping Hukum) Bidang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dinas Sosial .Luwu Timur, sedangkan pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Polsek Mangkutana.

namun pelaku saat ini belum mengakui terkait perbuatan Cabul yang dilakukan terhadap pelapor (korban).

Untuk diketahui, Korban adalah cucu tiri pelaku dimana orangtua korban meninggalkan korban untuk merantau dan tinggal bersama pelaku sejak september 2019 hingga saat ini.(*)

Berita SebelumnyaKetua TP PKK Luwu Timur Ingatkan PKK Kecamatan dan Desa Harus Berkolaborasi
Berita BerikutnyaPupawati Husler Tekankan Kader PKK Luwu Timur Harus Paham Urus Jenazah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini