News  

Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Malili Diduga Tak Transparan, Anggotanya Minta Dilakukan Audit

MALILI– Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Malili menjadi sorotan. Salah satu anggota koperasi, Rikal, mendesak pengurus untuk membuka secara transparan pengelolaan keuangan yang selama ini dinilai tertutup.

“Kami merasa pengurus tidak terbuka mengenai pengelolaan keuangan, termasuk insentif dan honorarium pengurus. Ini sudah berlangsung sejak koperasi berjalan tahun 2019,” ungkap Rikal yang juga merupakan tenaga kerja bongkar muat di kawasan pelabuhan PT Vale.

Rikal meminta agar Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Luwu Timur selaku pengawas koperasi turun tangan dan melakukan audit terhadap keuangan koperasi TKBM Pelabuhan Malili.

Menurutnya, tindakan pengurus yang enggan menyampaikan laporan keuangan secara terbuka, merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar koperasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas.

Rikal menyebutkan, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa anggota koperasi berhak meminta keterangan kepada pengurus mengenai usaha dan keuangan koperasi.

Selain itu, dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk rincian biaya operasional serta gaji atau honorarium pengurus dan manajemen.

“Honorarium pengurus adalah bagian dari pengeluaran koperasi. Maka kami sebagai anggota berhak tahu, karena itu uang kami bersama,” tegas Rikal.

Rikal juga mempertanyakan alasan pihak pengurus menahan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang semestinya dibagikan kepada anggota koperasi.

Pembagian SHU sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. sebagai bentuk keadilan dan penghargaan atas partisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.

“Namun, Pada saat RAT baru baru ini kami juga bertanya kenapa bisa SHU kami di tahan?.

Rikal juga menyoroti laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dianggap tidak wajar. Ia mempertanyakan mengapa hingga kini koperasi yang sudah berjalan lebih dari lima tahun tidak memiliki aset sama sekali, termasuk peralatan administrasi dasar.

“Laporan RAT juga ada kejanggalan mengenai aset koperasi mulai berdiri sampai eksis sekarang tidak mempunyai aset baik berupa Alat kantor berupa Computer dan pendukung lainya,”tambah dia

Rikal juga menuding para pengurus ini diduga memampatkan nama Koperasi yang memiliki legalitas untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang diluar dari oprasionalnya.

“Kecurigaan kami bisa saja terjadi, membawa nama koprasi TKBM untuk mendapatkan keuntungan pribadi,”pungkas Rikal

Ia berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan untuk menyelamatkan marwah koperasi sebagai badan usaha milik bersama dan bukan milik pribadi.

“Koprasi adalah organisasi milik bersama, bukan perusahaan milik individu , karena itu semua pengeluaran yang memakai uang koprasi harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggotanya,”tutup Rikal

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Malili, Iskandar saat dikonfirmasi membantah semua tudingan yang ditujukan ke pengurus koprasi.

Dikatakan Iskandar, sebagai penanggung jawab apa yang dituduhkan anggota ke pengurus Koperasi itu semuanya tidak benar.

Iskandar bilang, tranparansi seluruh pengelolaan koperasi sudah diatur dan memang ada undang-undangya dan itu sudah terpenuhi.

Bahkan, kata dia, dari pihak dinas Koperindag juga sudah melakukan penjelasan saat pertemuan, hadir juga pihak PT.Mori selaku pemberi kerja.

“Apalagi yang dibilang tidak transparan,”kata Iskandar singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp kamis (31/7/2025).

Iskandar bilang , Ini hanya Persoalan yang dari pihak anggota yang tidak sependapat dengan keinginanya yang menurut dia tidak seperti apa yang dia mau.

“Dulu hanya mau tau kontrak Koperasi dengan PBM selaku pemberi kerja. hingga Imbas soal ketaransparasi dan merembes ke hal yang bukan pada haknya. Tapi sudah dijelaskan secara utuh. Itu lagi tidak sesuai keinginanya,”kata Iskandar

“Kami tahu siapa anggota ini yang melapor, orangnya ini juga punya kepentingan pribadi, mau jadi pengurus di koprasi tapi jenjang waktu kerja belum terpenuhi, Jangan memaksakan apa yang tidak bisa,”kata Iskandar lagi

Soal kontrak, Dikatakan Iskandar, kontrak Koperasi TKBM dan PT Mori itu kurang lebih 10.400 per tonasenya.

Setiap Pertonasenya itu ada tingkatannya. 200 lebih per satu ton, beda lagi operator, pormen dan lain lain. “Hitungan pertonase tapi dibayar perbulan,”kata nya

Selain pembayaran per tonase, PT Mori juga memberikan dana operasional kepada koperasi.

Dana ini disiapkan untuk pembayaran BPJS, Jamsostek, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pajak, dan biaya lainnya.

“Kalau pengurus koperasi pintar mengelola, ada kemungkinan bisa menyisakan dana untuk dibagikan sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU).

“Tapi harus dipahami, koperasi TKBM ini tidak punya usaha lain seperti pertokoan atau simpan pinjam. Jadi SHU itu murni bergantung pada tonase dan kegiatan yang dikerjakan,” jelasnya.

Iskandar juga menguraikan, pembagian SHU memiliki porsi yang sudah diatur, yakni 40 persen sebagai dana cadangan, 20 persen untuk anggota, 5 persen untuk pengurus, dan 3 persen untuk pengawas.

“Jadi tidak semua sisa dari hasil pengeluaran operasional dijadikan SHU. Ada perhitungan khusus, dan itu berdasarkan hitungan dari Dinas Koperindag bukan diatur semaunya oleh pengurus,” tambahnya.

Iskandar mengungkapkan bahwa tahun ini dana operasional yang biasanya diberikan oleh PT Mori telah ditarik kembali oleh pihak perusahaan.

“Dengan kondisi ini, jangan berharap lagi ada SHU untuk dibagikan. Untuk lebih jelasnya, kita konfirmasi ke pihak PT Mori,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Koperasi TKBM Pelabuhan Malili berdiri sejak 2019 dan menjalankan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Malili bekerja sama dengan PT Mori sebagai Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Koperasi ini berperan penting dalam pengiriman komoditas nikel serta penerimaan material pendukung operasional PT Vale.

TKBM dalam operasionalnya memiliki payung hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasi dan UKM. SKB ini mengatur pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.(*)