KABARLUTIM.COM,MALILI-Direktur (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MAPELUP) , Andreas Tandi Lodi angkat bicara soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh aktivitas penambangan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) terhadap daerah aliran Sungai (DAS) Pongkeru.
Andreas dalam rilisnya yang diterima Palopo Pos minggu 5 Januari 2020 mengatakan sangat prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut.
Termasuk, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur Andi Tabacina bahwa sesuai hasil uji Laboratorium belum masuk kategori tercemar.
“Saya tidak mengajari Kadis DLH Luwu Timur apa yang dimaksud dengan tercemar? Tercemar artinya berubah warna dan berbau, bagaimana dengan air sungai Pongkeru apakah masih jernih atau sudah keruh pekat”Tandas Andreas
Ia juga mempertanyakan Lab yang menguji air Sungai Pongkeru yang keruh pekat itu punya legalitas alias tersertifikasi. “jangan-jangan Lab itu adalah Lab abal-abal ,”Tambah Andreas
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti pernyataan Kabid Penataan Lingkungan Nasir DJ saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi III DPRD Luwu Timur, jumat 3 Januari 2020 baru-baru ini.
Nasir saat itu menyampaikan keruhnya air sungai Pongkeru bukan hanya aktivitas CLM, tapi ada beberapa kontribusi yang mengakibatkan air keruh , termasuk pembukaan lahan merica.
” jangan terkesan asal ngomong dan mencari kambing hitam terhadap kebun merica,” ungkapnya
Andreas yang juga Anggota Tim Koordinasi Pengelolan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Pompengan – Larona , mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar memerintahkan anak buahnya ( Polres Luwu Timur) segera melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No.27 Thn.2012 tentang Izin Lingkungan.
Ia juga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Dinas ESDM untuk segera turun ke Luwu Timur melakukan investigasi secara konprehensip.
“Terus kalau benar kolam pengendap milik PT Citra Lampia Mandiri mengalami over kapasiti berarti patut diduga Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RKL – RPL) tidak dipedomani dilapangan sebagaimana bahagian tak terpisahkan dari AMDAL itu sendiri.
“Jadi kalau seperti itu, yang lalai dalam tugas pengawasan itu adalah Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur dan tentu berpotensi mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam psl 99 UU NO.32 Thn.2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,”Tegasnya
Ia juga mengingatkan Bupati Luwu Timur untuk tidak menutup mata terhadap kejadian tersebut karena berpotensi jadi issu politik dari rivalnya dalam kontestasi Pilkada nanti, “ini sebuah sejanta pamungkas politik,” pungkasnya.(*)