KABARLUTIM.COM,MALILI-Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur , H. Usman Sadik melakukan Peninjauan di Lokasi tambang milik PT. Prima Utama Lestari (PUL)
Sabtu (04/01/2020)

Dalam Peninjaunya, Usman Sadik didampingi Kabid Penataan dan Penaatan,Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nasir dan staf.

Hadir Bagian Humas PT.PUL, Andi Usman, Pihak CLM juga hadir Bagian Kepala Teknik Tambang (KTT), Ilham, dan Pihak Legal dan HRD. 

Usman mengaku Peninjaun ke lokasi tambang merupakan buntut masih belum taatnya perusahaan tambang perihal pelaksanaan AMDALnya yang baru diketahuinya saat meninjau PT CLM kemarin.

Perusahaan tambang yang membandel, kata Nasir telah diberikan surat teguran resmi, namun tetap tidak mengindahkan.

“Iye, berulangkali ditegur, ” kata Nasir ke Usman Sadik saat meninjau lokasi tambang.

Inspeksi pertama di lokasi Sendiment Pond atau kolam pengendapan, PT.PUL sendiri memilik 7 Sendiment Pond.

Untuk menuju kelokasi Sendiment Pond, Usman Sadik bersama tim harus berjalan kaki di area berbahaya terjal dan rawan longsor. Seolah tak menggubrisnya, tim tetap melanjutkan peninjauan ke titik lokasi.

Saat tiba dilokasi Usman Sadik menilai galian Sendiment Pond milik PT.PUL mirip seperti “empang”.

“Yang mana sendiment Pond, ini lebih mirip empang,” kata Usman Sadik.

Menurutnya, sendiment pond memerlukan batu-batuan (penyaring air) serta saluran penyaliran yang jelas.

Usman Sadik juga mengkritisi stockpile yang tak ditutupi terpal serta berdampingan dengan empang warga.

“Kami rekomendasikan hentikan aktivitas menambang, selesaikan dulu Amdalnya,” tegas Usman Sadik.

Sekedar informasi, PT PUL adalah perusahaan tambang yang beroperasi sejak tahun 2011, sempat terhenti beroperasi dan berganti manajemen hingga akhirnya tahun 2018 kembali beroperasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili.(*)

Berita Sebelumnya15 Januari 2020, KPUD Luwu Timur Buka Pendaptaran PPK,PPS dan KPPS
Berita BerikutnyaLSM Peduli Lingkungan Soroti DLH Sebut Sungai Pongkeru Tidak Tercemar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini