KABARLUTIM.COM,MALILI-Komisi III DPRD Luwu Timur memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi III DPRD Luwu Timur, Jumat 3 Januari 2020

Pemanggilan DLH membahas Dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diakibatkan aktivitas penambangan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM ).

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik didampingi ketua komisi III, Badawi Alwi, anggota komisi Alpian Alwi dan Andi Surono.

Turut hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Andi Tabacina , Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ , Asisten II Senfry Oktavianus dan Staf Ahli Pembangun AR Salim.

Dalam rapat itu terungkap, jika
Dugaan Pencemaran Lingkungan itu diakibatkan Sediment pond (kolam pengendap) milik PT CLM yang overload mencemari Sungai Pongkeru di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili. Warna sungai menjadi keruh pekat.

Meski begitu, Andi Tabacina menyampaikan bahwa hasil uji LAB nya itu belum masuk kategori tercemar.

“Hasil LAB, Kwalitas mutu baku air sungai pongkeru yang keruh itu belum tercemar,”katanya

Sementara, terkait dugaan Pencemaram di laut itu, Kapalnya ada kebocora ,kalau segi pencemaran dilaut hasilnya uji juga tidak ada.

Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan Peninjauan

Dari hasil peninjauan, Keruhnya sungai bukan hanya aktivitas CLM, tapi ada beberapa kontribusi yang mengakibatkan air keruh , termasuk pembukaan lahan merica.

Disitu Ada kegiatan lain, Termausk pembukaan lahan merica, yang mana menimbukan kontibusi besar yang menyebatkan air keru.

Meski begitu, 3 Sedimen pond milik PT.CLM sudah dinyatakan melanggar Amdal yang tidak sesuai berdasarkan luas yang ada, sehingga overload.

“Sedimen pond ada tiga tidak sesuai AMDAL berdasarkan ukuran yang ada, overload,” kata Nasir DJ.

Dari penyampaian itu, Usman Sadik telah merekomendasikan agar Sedimen pond PT.CLM dilakukan perbaiakan. “CLM melanggar AMDAL soal sedimen pond, ” kata Usman Sadik.

Komisi III juga menanyakan tindakan yang dilakukan DLH soal fenomena pencemaran sungai yang terjadi.

Pasca tercemar, warga tidak bisa lagi memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-sehari.

Menurut Andi Tabacina, hasil LAB DLH Luwu Timur, Sungai Pongkeru tak tercemar oleh aktivitas PT CLM.
Secara kewenangan, DLH Luwu Timur berwenang melakukan pengawasan dalam penegakan instrumen serta pembinaan AMDAL.

“Kalau ada yang tidak sesuai AMDAL, bisa ditegur dan diberikan rekomendasi. Tembusan diteruskan ke provinsi, pusat,” tuturnya.

Sementara itu, Alpian mempertanyakan prosedur penyusunan AMDAL yang mengikutsertakan pemerhati lingkungan.

“Pemerhati lingkungan yang mana digunakan. Sungai Pongkeru yang keruh dianggap belum tercemar,” katanya.

Sedangkan Badawi Alwi menilai DLH Luwu Timur seperti macam ompong karena hanya bertugas melakukan pengawasan.
“DLH hanya menegur-menegur saja, kayak macan ompong,” kata Badawi.(*)

Berita SebelumnyaAncam Keselamatan Warga, Anggota DPRD Tegur PPK Proyek Jembatan Gantung Tabaroge
Berita BerikutnyaPerkara Umum di PN Malili Didominasi Narkotika,Pelakunya Semua Kalangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini