MALILI–Willy Adrian, Tim Teknis Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (22/05/2019) pekan lalu, melakukan peninjauan lokasi rencana Bandar udara Kabupaten Luwu Timur yang berlokasi di Desa Maliwowo Kecamatan Angkona

Dalam peninjauan ini, Tim teknis Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub didampingi oleh perwakilan Dinas Perhubungan dan Bapelitbangda Kabupaten Luwu Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Luwu Timur, melalui Kabid. Perhubungan Laut dan Udara, Anthon, yang ikut mendampingi tim teknis Kemenhub mengatakan bahwa, peninjauan ini dilakukan dalam rangka evaluasi terhadap usulan bandar udara baru Luwu Timur, sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan terhadap aspek teknis sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur terkait kelengkapan administrasi usulan bandar udara tersebut.

Selain itu, kata Anton, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil expose Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kabupaten Luwu Timur yang dilaksanakan di Ruang Rapat Amahai Kantor Kementerian Perhubungan RI tahun 2018 lalu.

“Tim teknis melaksanakan verifikasi terhadap kesesuain data dan informasi yang ditampilkan di dokumen Studi Kelayakan dengan kondisi lapangan,” jelas Anton.

Proses verifikasi yang dilakukan tim teknis Kemenhub berupa pemeriksaan lokasi pengambilan data kecepatan dan arah angin, lokasi pengambilan sampel tanah dan patok-patok sisi darat (rencana bangunan ruang tunggu dan parkir) dan sisi udara (runway, taxiway dan apron).

Setelah itu dilakukan pemeriksaan topografi lokasi bandara, pemeriksaan potensi bencana di sekitar lokasi rencana bandar udara (gempa, banjir), pemeriksaan obstacle alam atau buatan yang dapat mengganggu operasi penerbangan serta pemeriksaan lokasi rencana bandar udara apakah tidak berada dalam kawasan hutan.

Setelah melakukan peninjauan, Tim Teknis Direktorat Bandar Udara memberikan catatan dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Tim Teknis Kemenhub mengharapkan agar dokumen tersebut segera dilengkapi, sehingga Ijin Prinsip/Surat Persetujuan Studi Kelayakan Bandar Udara Kabupaten Luwu Timur dapat segera dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. (ikp/kominfo)

Berita SebelumnyaAksi Disdukcapil Lutim,Ngabuburit Sambil Layani Warga
Berita BerikutnyaKunker di Luwu Timur, Pangdam XIV Hasanuddin Tinjau Tapal Batas Sulteng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini