KABARLUTIM.COM,MALILI-  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyiapkan   anggaran Rp 35 miliar dalam menangulangi Pandemi Covid-19 di Luwu Timur.

Diketahui Dana tersebut bersumber dari relokasi anggaran APBD tahun 2020. “semua biaya itu  untuk membiayai operasional kegiatan penanganan virus Corona,”kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19, Masdin, kepada wartawan Rabu 8 April 2020

Sebelumnya, kata Masdin pengelokasian anggaran Penangualangan itu  telah dibahas dalam rapat evaluasi tim gugus tugas percepatan penanganan Corona, rapat dipimpin langsung Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler dihadiri Sekda, Bahri Suli dan kepala OPD lingkup Pemkab Luwu Timur di Aula Rumah Jabatan Bupati.

Ia mengatakan, Pemkab Luwu Timur melakukan realokasi anggaran masing-masing SKPD.

“Jumlah secara keseluruhan untuk penanganan Covid-19 di Luwu Timur senilai Rp35.324.998.638,” ungkap Masdin

Ia menjelaskan, dari total anggaran senilai Rp35.324.998.638 ini akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dengan rincian yakni untuk penanganan kesehatan dalam bidang pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp23.854.483.150.

Sementara, dalam peningkatan pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit senilai Rp7.315.445.488, termasuk pengadaan alat-alat kesehatan senilai Rp 550.000.000.

“Jadi jumlah secara keseluruhan dibidang kesehatan senilai Rp31.719.928.638,” kata Masdin, yang juga menjabat Kepala Diskominfo Luwu Timur.

Ia menyebutkan, sementara untuk penanganan dampak Ekonomi senilai Rp 1.320.000.000. Kemudian penyediaan social Safety Net/jaring pengaman sosial senilai Rp285.070.000. Adapun belanja tak terduga senilai Rp2.000.000.000. jadi Total secara keseluruhan Rp35.324.998.638.

Relokasi anggaran ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan pemerintah daerah.

Lebih jauh disebutkannya, anggaran itu diprioritaskan untuk kebutuhan Alat Perlindungan Diri (ADP) bagi tenaga kesehatan dalam menangani pasien khususnya pasien penyakit Corona. Terkait Realokasi anggaran ini, Pemkab Luwu Timur akan secepatnya melakukan usulan ke DPRD Luwu Timur untuk disetujui.

“Kita diberikan waktu sampai tanggal 10 April untuk melaporkan hal ini ke Kemendagri. Sebelum itu, kita harus mengajukan ini ke DPRD untuk disetujui,” tutup Masdin.(*)

Berita SebelumnyaAnggota DPRD Apresiasi Polres Luwu Timur
Berita BerikutnyaCegah Penyebaran Covid -19, Dinas Tenaga Kerja Luwu Timur Beri Pelayanan Secara Online

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini