KABARLUTIM.COM, MALILI – Pandemi Covid-19 berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rumah makan dan hotel di Kabupaten Luwu Timur.

Sejauh ini, virus corona atau Covid-19 belum berakhir di Luwu Timur. Per hari ini, kasus positif mencapai 882 orang dan sembuh sudah 849 orang.

Kabid Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Luwu Timur, Muh Said mengatakan pandemi Covid-19 mempengaruhi PAD pajak rumah makan dan hotel.

Tahun ini, DPKD menargetkan PAD pajak hotel Rp 800 juta dan rumah makan dan restoran target PAD Rp 6 miliar.

Terapi, sejak pandemi Covid-19 di Luwu Timur, DPKD menurunkan target PAD pajak hotel dari Rp 800 juta menjadi 276 juta.

Sedangkan untuk rumah makan dan restoran dari PAD Rp 6 miliar turun menjadi Rp 3.5 miliar.

Per Januari sampai Juli 2020, target PAD dari pajak hotel baru Rp 113 juta.

Sedangkan PAD pajak rumah makan dan restoran baru terealisasi Rp 474 juta dari target yang ada.

Said mengatakan pengumpulan pajak rumah makan terhambat karena kurangnya konsumen.

Kondisi yang sama juga terjadi pada usaha hotel.

“Tren positif kembali terjadi pada Juli ini, dimana rumah makan, restoran dan hotel mulai ramai dikunjungi lagi,” kata Said kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/8/2020).

Pada 2019, target PAD untuk pajak hotel Rp 269 juta dan terealisasi Rp 269 juta atau 100 persen.

Sedangkan rumah makan dan restourant target PAD Rp 3.8 miliar terealisasi Rp 3.8 miliar juga 100 persen.

Berita Sebelumnya658 Pesepeda Ramaikan Lintas Sepeda Merdeka Tarampeo Center Wotu Luwu Timur
Berita BerikutnyaTiga Polisi di Luwu Timur Dipecat Tidak Hormat, Ini Masalahnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini