KABARLUTIM.COM,MALILI– Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur sudah melakukan komunikasi bersama Pihak Perusahaan Tambang PT.Citra Lampia  Mandiri (CLM) terkait Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Itu Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur , Muhammad Said , Rabu 30 Maret 2022

Dikatakan Muhammad Said, Piutang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) itu menunggak  sejak tahun 2020 -2021.

“sudah dua tahun  piutang dari sektor MBLB ini belum masuk dalam Pendapatan daerah, namun dari hasil rapat bersama pihak PT.CLM akan segera dibayarkan,”katanya

Lanjut nya, dari hasil rapat tersebut , Pihak PT.CLM berjanji akan membayar lunas piutang tersebut dengan tenggang waktu 1 bulan dari sekarang.

“Kita sudah  rapat mengenai tunggakan piutang tersebut , hasilnya akan dibayarkan pada akhir  Maret mendatang sebesar Rp 955 juta ,”tandas said

Menurut said, yang  dikenakan pajak dari PT.CLM  itu tanah (produksi tambang)  yang diambil dari kuari.

Ditambahkan Said, setelah piutang  Rp 955 juta ini  dibayarkan secara lunas, pihak dari Pendapatan  akan kembali melakukan penghitungan material yang diangkut ke Jety.

“Masih ada untuk tahun 2022, kita tunggu dulu piutang yang 2 tahun  dibayarkan secara lunas, Setelah itu tim turun untuk  menghitung material  yang diangkut ke Jeti nya,”tutup Said.(***)

Berita SebelumnyaDKP Luwu Timur Bakal Siapkan Bibit Ikan dan Bioflok, Ini Manfaatnya
Berita BerikutnyaBupati Luwu Timur : Jadikan Puasa Sebagai Motivasi Tingkatkan Produktifitas Kerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini