KABARLUTIM.COM,MALILI– Badan Pendapatan Daerah Luwu Timur sudah melakukan komunikasi bersama Pihak Perusahaan Tambang PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) terkait Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Itu Disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur , Muhammad Said , Rabu 30 Maret 2022
Dikatakan Muhammad Said, Piutang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari PT.Citra Lampia Mandiri (CLM) itu menunggak sejak tahun 2020 -2021.
“sudah dua tahun piutang dari sektor MBLB ini belum masuk dalam Pendapatan daerah, namun dari hasil rapat bersama pihak PT.CLM akan segera dibayarkan,”katanya
Lanjut nya, dari hasil rapat tersebut , Pihak PT.CLM berjanji akan membayar lunas piutang tersebut dengan tenggang waktu 1 bulan dari sekarang.
“Kita sudah rapat mengenai tunggakan piutang tersebut , hasilnya akan dibayarkan pada akhir Maret mendatang sebesar Rp 955 juta ,”tandas said
Menurut said, yang dikenakan pajak dari PT.CLM itu tanah (produksi tambang) yang diambil dari kuari.
Ditambahkan Said, setelah piutang Rp 955 juta ini dibayarkan secara lunas, pihak dari Pendapatan akan kembali melakukan penghitungan material yang diangkut ke Jety.
“Masih ada untuk tahun 2022, kita tunggu dulu piutang yang 2 tahun dibayarkan secara lunas, Setelah itu tim turun untuk menghitung material yang diangkut ke Jeti nya,”tutup Said.(***)